PEDPHI Dukung Revisi KUHAP: Draf Final Disepakati, Ini Poin-Poin Pentingnya

- Sabtu, 15 November 2025 | 07:35 WIB
PEDPHI Dukung Revisi KUHAP: Draf Final Disepakati, Ini Poin-Poin Pentingnya
Dukungan PEDPHI untuk Revisi KUHAP: Tinjauan Lengkap

PEDPHI Apresiasi DPR dan Pemerintah atas Kesepakatan RUU KUHAP

Persatuan Doktor Pascasarjana Hukum Indonesia (PEDPHI) secara resmi memberikan dukungan dan apresiasi tinggi kepada Komisi III DPR bersama Pemerintah. Apresiasi ini diberikan atas tercapainya kesepakatan dalam pembahasan naskah Revisi Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP).

Ketua Umum PEDPHI, Abdul Chair Ramadhan, menegaskan bahwa proses pembahasan RUU KUHAP ini dinilai sangat transparan dan melibatkan partisipasi publik. Menurutnya, keterbukaan ini menjadi salah satu kunci dalam menyusun revisi undang-undang yang krusial ini.

Abdul Chair Ramadhan juga menjelaskan bahwa pembahasan RUU KUHAP telah dilakukan dengan sangat mendetail dan komprehensif. Proses ini tidak hanya terbuka untuk umum, tetapi juga melibatkan berbagai pihak dan pakar hukum yang kompeten di bidangnya. Pendekatan semacam ini diyakini mampu menyelesaikan berbagai problematika yuridis yang ada, dengan berlandaskan pada aspek filosofis, yuridis, dan sosiologis yang kuat.

Lebih lanjut, dinyatakan bahwa RUU KUHAP telah memuat prinsip-prinsip penting seperti kepastian hukum serta keadilan yang bersifat prosedural dan substansial. Dengan dimuatnya prinsip-prinsip ini, revisi KUHAP diharapkan dapat mengoptimalkan fungsi dan kinerja sistem peradilan pidana terpadu di Indonesia.

PEDPHI menilai bahwa menunda pengambilan keputusan dengan alasan revisi yang dihasilkan belum maksimal adalah langkah yang tidak tepat. Penundaan justru berpotensi menimbulkan berbagai kesulitan dan hambatan baru, yang pada akhirnya dapat bertentangan dengan prinsip kemaslahatan untuk kepentingan umum.

Oleh karena itu, PEDPHI mendorong agar proses pembicaraan Tingkat II dapat segera dilaksanakan. Langkah ini dianggap sebagai tindak lanjut yang tepat dan urgent setelah Rapat Kerja Komisi III DPR dengan Pemerintah berhasil menyepakati Pengambilan Keputusan Tingkat I. Dengan waktu yang terbatas, percepatan ini dinilai sangat diperlukan untuk segera membawa RUU KUHAP ke dalam rapat paripurna DPR.

Editor: Novita Rachma

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar