PEDPHI Apresiasi DPR dan Pemerintah atas Kesepakatan RUU KUHAP
Persatuan Doktor Pascasarjana Hukum Indonesia (PEDPHI) secara resmi memberikan dukungan dan apresiasi tinggi kepada Komisi III DPR bersama Pemerintah. Apresiasi ini diberikan atas tercapainya kesepakatan dalam pembahasan naskah Revisi Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP).
Ketua Umum PEDPHI, Abdul Chair Ramadhan, menegaskan bahwa proses pembahasan RUU KUHAP ini dinilai sangat transparan dan melibatkan partisipasi publik. Menurutnya, keterbukaan ini menjadi salah satu kunci dalam menyusun revisi undang-undang yang krusial ini.
Abdul Chair Ramadhan juga menjelaskan bahwa pembahasan RUU KUHAP telah dilakukan dengan sangat mendetail dan komprehensif. Proses ini tidak hanya terbuka untuk umum, tetapi juga melibatkan berbagai pihak dan pakar hukum yang kompeten di bidangnya. Pendekatan semacam ini diyakini mampu menyelesaikan berbagai problematika yuridis yang ada, dengan berlandaskan pada aspek filosofis, yuridis, dan sosiologis yang kuat.
Artikel Terkait
Target 500 Ribu PMI ke 5 Negara: Syarat, Negara Tujuan & Peluang 2026
Vonish 18 Tahun Penjara untuk Zarof Ricar, Terungkap setelah Kasus Suap Hakim dan Penemuan Rp 1 Triliun
Kesaksian Marbot Terbaru: Kronologi Hilangnya Alvaro Kiano 8 Bulan Lalu
Keracunan Menu MBG di Bogor, 50 Siswa SD & SMA Jadi Korban