OJK dalam pengawasannya meminta bank dan LKNB menetapkan strategi penyaluran dana dengan mempertimbangkan kondisi pasar, risiko, dan kecukupan likuiditas. Tentu saja, semua ini harus tetap berpegang pada asas pemberian kredit yang sehat dan berkualitas.
Yang menarik, POJK ini juga mewajibkan bank dan LKNB melakukan pendampingan kepada pelaku UMKM. Tujuannya jelas: meningkatkan literasi keuangan. Mereka juga harus menerapkan prinsip-prinsip perlindungan konsumen. Dua hal ini diharapkan bisa meningkatkan sisi permintaan pembiayaan UMKM.
"Bank dan LKNB juga dapat bekerja sama dengan Pemeringkat Kredit Alternatif (PKA) dalam melakukan penilaian kelayakan terhadap debitur/calon debitur UMKM sehingga harapannya dapat mempercepat pemrosesan dan memperluas pemberian kredit kepada UMKM yang sebelumnya kurang memiliki riwayat kredit formal,"
ujar dia.
Tak cuma itu, bank dan LKNB wajib mencantumkan target penyaluran kredit ke UMKM dalam Rencana Bisnisnya. Pencapaiannya kemudian dilaporkan melalui realisasi rencana bisnis sebagai bagian dari monitoring OJK.
OJK juga aktif berkoordinasi dengan Kementerian/Lembaga untuk mendukung penyaluran kredit program pemerintah untuk UMKM. Beberapa di antaranya seperti Kredit Usaha Rakyat, Kredit Alat Usaha dan Mesin Pertanian, Kredit Industri Padat Karya, dan Kredit Program Perumahan.
Menurut Dian, langkah-langkah ini diharapkan bisa memperluas akses pembiayaan bagi UMKM, baik dari bank maupun LKNB. Pada akhirnya, semua upaya ini bertujuan mendukung pengembangan UMKM yang berkelanjutan.
Artikel Terkait
Bobotoh Kepincut Kapten Persija, Rizky Ridho Jadi Rebutan Jelang Duel Klasik
OKI Kecam Israel: Pengakuan Somaliland Dinilai Langgar Kedaulatan Somalia
Kekejaman di Clay County: Seorang Pria Tewaskan Enam Orang, Termasuk Anak 7 Tahun
Diskon Pajak Bodong di Jakarta Utara, Skema Korupsi Ternyata Berulang