Kapolri Pasang Mata-Mata Digital, Warga Bisa Laporkan Polisi Nakal Lewat Scan Barcode

- Senin, 24 November 2025 | 18:40 WIB
Kapolri Pasang Mata-Mata Digital, Warga Bisa Laporkan Polisi Nakal Lewat Scan Barcode
Kapolri Perkuat Pengawasan Propam

JAKARTA – Pengawasan internal di tubuh Polri bakal diperketat. Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo secara khusus memerintahkan penguatan fungsi Propam untuk menindak tegas setiap indikasi pelanggaran yang dilakukan oknum polisi. Langkah ini diambil sebagai respons atas pengaduan masyarakat.

Menurut Sigit, kini masyarakat tak perlu ragu lagi. Mereka bisa melaporkan polisi nakal di mana saja dan kapan saja.

"Kehadiran polisi berkait dengan apa yang menjadi pengaduan masyarakat juga segera bisa ditindaklanjuti. Termasuk juga tadi kita memperkuat pengawasan di bidang Propam," ujar Sigit usai Apel Kasatwil di Mako Satuan Latihan Korbrimob Polri, Cikeas, Bogor, Jawa Barat, Senin (24/11/2025).

Ia menegaskan, begitu masyarakat melihat ada anggota Polri yang melanggar aturan, mereka bisa langsung melapor. Caranya pun dibuat semudah mungkin.

"Mungkin kalau dilihat di halte, di ruang hotel, di lift itu semuanya sudah kita pasang, bagaimana kalau ada masalah tinggal pasang barcode, laporkan di situ, maka Propam akan langsung tangani hal-hal itu yang tentunya kita lakukan perbaikan," jelasnya.

Dengan kata lain, titik-titik strategis kini dipasangi barcode khusus. Cukup scan, laporan pun langsung masuk ke Propam untuk ditindaklanjuti.

"Tentunya itu menjadi bagian yang terus-menerus harus kita lakukan perbaikan sesuai dengan kebutuhan masyarakat yang berkembang," tambah Sigit.

Upaya perbaikan ini, di sisi lain, menunjukkan komitmen pimpinan untuk membersihkan barisan dari oknum-oknum yang mencoreng nama baik institusi. Harapannya, dengan kemudahan pelaporan ini, tingkat kedisiplinan akan terdongkrak dan kepercayaan publik pun pulih.

Editor: Dewi Ramadhani

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar