JAKARTA – Pengawasan internal di tubuh Polri bakal diperketat. Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo secara khusus memerintahkan penguatan fungsi Propam untuk menindak tegas setiap indikasi pelanggaran yang dilakukan oknum polisi. Langkah ini diambil sebagai respons atas pengaduan masyarakat.
Menurut Sigit, kini masyarakat tak perlu ragu lagi. Mereka bisa melaporkan polisi nakal di mana saja dan kapan saja.
"Kehadiran polisi berkait dengan apa yang menjadi pengaduan masyarakat juga segera bisa ditindaklanjuti. Termasuk juga tadi kita memperkuat pengawasan di bidang Propam," ujar Sigit usai Apel Kasatwil di Mako Satuan Latihan Korbrimob Polri, Cikeas, Bogor, Jawa Barat, Senin (24/11/2025).
Ia menegaskan, begitu masyarakat melihat ada anggota Polri yang melanggar aturan, mereka bisa langsung melapor. Caranya pun dibuat semudah mungkin.
Artikel Terkait
Progres Tol Jakarta-Cikampek II Selatan Tembus 81,65%, Ditargetkan Rampung September 2026
BRI Dukung Program Gentengisasi Prabowo dengan Pembiayaan KUR
KPK Tetapkan Kepala Seksi Intelijen Cukai sebagai Tersangka Baru Kasus Suap Impor
BNPB: Jumlah Pengungsi Bencana di Sumatera Turun Signifikan Jadi 11.250 Orang