Soal masa penyimpanan atau retensi, Mego menegaskan bahwa wewenang itu bukan di tangan ANRI, melainkan KPU yang menetapkannya. Hal ini, menurutnya, sudah cukup jelas diatur dalam UU Keterbukaan Informasi Publik dan UU Kearsipan.
Pertanyaan Khozin sendiri bukan tanpa alasan. Sebelumnya, dia menyoroti ketidakkonsistenan pernyataan KPU Kota Solo mengenai pemusnahan ijazah Jokowi. "KPU juga sama, jangan berubah-ubah dalam memberikan statement," sindir Khozin. "Awalnya bilang dimusnahkan, tiba-tiba diralat tidak dimusnahkan. Sebetulnya seperti apa sih?"
Lebih lanjut, Khozin mempertanyakan dasar hukum pengarsipan ijazah capres. Dia menyoroti bahwa Peraturan KPU Nomor 17 tahun 2023 tidak secara eksplisit memasukkan dokumen ijazah ke dalam kategori Jadwal Retensi Arsip (JRA).
"Tapi coba disandingkan dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan," pinta Khozin. "Nah, ini saya mohon penjelasan dari ANRI dan KPU. Sebetulnya ijazah itu masuk benda yang untuk diarsipkan atau enggak?"
Argumennya sederhana. Ijazah calon presiden jumlahnya sangat sedikit hanya tiga atau empat setiap lima tahun sekali. Menurutnya, dokumen semacam itu justru seharusnya menjadi khazanah berharga yang patut diarsipkan oleh Arsip Nasional, sesuai amanat undang-undang.
"Maksud kami begini, Pak. Kan kalau ijazah capres itu kan enggak banyak ya. Setiap 5 tahun sekali paling cuma tiga atau empat. Apakah itu tidak menjadi bagian khazanah yang harus kita arsipkan dalam Arsip Nasional mengacu dari Undang-Undang Arsip?" tambahnya, mencoba mencari kejelasan.
Polemik ini, meski terkesan teknis, menyentuh soal transparansi dan prosedur yang jelas. Di balik tumpukan regulasi, ada pertanyaan sederhana: di mana seharusnya jejak kertas penting seorang pemimpin disimpan untuk sejarah?
Artikel Terkait
Kapolri Pasang Mata-Mata Digital, Warga Bisa Laporkan Polisi Nakal Lewat Scan Barcode
Fiki Naki Akhirnya Sah Menjadi Suami Tina Agustin, Maharnya Emas 100 Gram
BTN Pacu Ekspansi, Sasar 23 Gerai Digital Hingga Akhir 2025
Ayah Tiri Alvaro Kiano Ditemukan Tewas di Ruang Konseling Polisi