Di ruang rapat Komisi II DPR, Senayan, suasana sempat memanas ketika anggota dewan Muhammad Khozin menyodorkan pertanyaan tentang kearsipan ijazah calon presiden. Ini terjadi pada hari Senin, 24 November 2025. Pertanyaan itu ditujukan kepada Kepala ANRI, Mego Pinandito, yang hadir dalam rapat kerja tersebut.
Menanggapi hal itu, Mego menjelaskan dengan cukup gamblang. Menurutnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) memang menyimpan arsip ijazah Presiden Joko Widodo. Namun begitu, dokumen yang disimpan KPU bukanlah yang asli. Ijazah fisik yang autentik, tegasnya, masih dipegang oleh Jokowi sendiri.
"Kalau kita bicara arsip, kan harus sesuatu yang autentik, yang asli," ujar Mego.
Dia melanjutkan, "Jadi ya wajar saja, ijazah biasanya disimpan oleh pemiliknya. Kalau ditanya arsipnya di mana? Ya pasti ada dan dimiliki yang bersangkutan."
Jadi, salinan ijazah para capres termasuk Jokowi tersimpan di KPU. Tapi Mego menekankan, dokumen di KPU itu kemungkinan besar adalah salinan atau fotokopi yang telah dilegalisasi. Statusnya sudah bukan arsip autentik lagi.
Di sisi lain, ANRI sendiri belum menyimpan ijazah asli milik Presiden. Mego menyampaikan, pihaknya baru bisa mengarsipkan suatu dokumen jika dokumen itu masuk klasifikasi statis atau dinilai memiliki manfaat yang luar biasa. Prosesnya pun tak sederhana.
"Begitu harus disimpan, kami harus klasifikasi lagi," katanya, merinci bahwa arsip berupa fotokopi yang dilegalisasi memerlukan penilaian tersendiri.
Artikel Terkait
David da Silva Siap Tinggalkan Nostalgia, Bawa Malut United Serang Markas Persebaya
Ekonom UI: Defisit APBN 2025 Masih Aman, Bukan Sinyal Krisis
KPK Beberkan Pengembalian Rp 100 Miliar Terkait Kasus Kuota Haji
Kemnaker Tegaskan: Kabar Cairnya BSU 2026 Masih Hoaks, Waspada Penipuan!