"Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan,"
Tidak hanya penjara, ada beban lain yang harus ditanggungnya. Pengadilan juga memutuskan Nanang wajib membayar restitusi. Jumlahnya mencapai Rp269.706.000. Uang itu harus diserahkan kepada Ade Andriani, sang janda.
"Menghukum Terdakwa untuk membayar restitusi kepada Ade Andriani (istri korban) sejumlah Rp269.706.000,00 (dua ratus enam puluh sembilan juta tujuh ratus enam ribu rupiah),"
Kasus bermula dari sebuah insiden tragis di hari Minggu, 12 Januari lalu. Sandy Permana, aktor yang dikenal publik, tewas setelah ditusuk. Pelakunya adalah tetangganya sendiri, si "Gimbal" ini.
Usai peristiwa mengerikan itu, Nanang kabur. Dia melarikan diri ke daerah Karawang. Yang menarik, dia membawa serta barang bukti penting: sebilah pisau yang diduga menjadi senjata pembunuh.
Namun, pelariannya tak berlangsung lama. Tim gabungan kepolisian yang terdiri dari Reskrim Polsek Cibarusah, Polres Metro Bekasi, dan Unit Resmob Polda Metro Jaya bergerak cepat. Mereka berhasil menangkap Nanang di persembunyiannya di Karawang. Statusnya segera dinaikkan menjadi tersangka.
Di hadapan penyidik, Nanang akhirnya bicara. Motifnya ternyata sepele, tapi berakhir fatal. Dia mengaku sakit hati karena merasa direndahkan. Pemicunya? Sandy menatapnya dengan sinis, lalu meludah ke arahnya. Amarah yang memuncak itulah yang kemudian berujung pada aksi penusukan membabi buta.
Artikel Terkait
Wamen Investasi: Perizinan Berbelit Sebabkan Indonesia Kehilangan Potensi Investasi Rp1.500 Triliun
Mendag Targetkan Transaksi TEI 2026 Capai USD 17,5 Miliar
Imsak Jakarta Jumat 27 Februari 2025 Pukul 04.33 WIB
Gubernur DKI Targetkan Program LPDP Jakarta Dimulai 2027, Sempat Terhambat Pemotongan DBH