Barang-barang kebutuhan pokok dan konsumtif primer, menurut fatwa terbaru Majelis Ulama Indonesia (MUI), haram hukumnya untuk dikenakan pajak. Ini bukan sekadar pernyataan biasa, melainkan hasil keputusan resmi yang digulirkan dalam Sidang Komisi Fatwa pada Musyawarah Nasional (Munas) ke-XI MUI di Ancol, Jakarta Utara, Sabtu (22/11/2025).
Yang menarik, MUI juga mengusulkan agar zakat yang sudah dibayar umat Islam bisa dipertimbangkan untuk mengurangi kewajiban pajak mereka. Sebuah langkah yang dinilai bisa menciptakan keadilan partisipatif.
KH Asrorun Niam Sholeh, Ketua MUI Bidang Fatwa, usai sidang menjelaskan bahwa fatwa ini lahir dari konsep pajak berkeadilan. Menurutnya, hubungan antara rakyat dan pemerintah harus dibangun secara timbal balik, saling menguatkan, demi terwujudnya kemaslahatan bersama.
Dia memaparkan beberapa poin kunci dari konsepsi pajak yang mereka tetapkan. Pertama, pajak hanya dibebankan kepada warga negara yang secara finansial mampu. Besarannya secara syar'i disetarakan dengan nisab zakat mal, yaitu setara dengan 85 gram emas.
Kedua, objek pajak seharusnya dikenakan pada harta yang punya potensi untuk diproduktifkan, atau yang termasuk dalam kategori kebutuhan sekunder dan tersier. Dengan kata lain, bukan kebutuhan primer atau dharuriyat.
Artikel Terkait
Puting Beliung Hantam Bandara Juanda, Sejumlah Penerbangan Dialihkan
KPK Tetapkan Gus Yaqut Tersangka, Kekayaan Rp13,7 Miliar Jadi Sorotan
Status Tanggap Darurat Diperpanjang di Empat Wilayah Aceh
Patrick Kluivert Bersiap Hadapi Belanda dari Sisi Lain di Piala Dunia?