ABK Kapal Sabu Dituduh Sindikat, Tuntutan Mati Dianggap Tak Proporsional

- Rabu, 25 Februari 2026 | 05:45 WIB
ABK Kapal Sabu Dituduh Sindikat, Tuntutan Mati Dianggap Tak Proporsional

Cerita Fandi Ramadhan ini bikin hati miris. Dia cuma anak nelayan dari Langkat, lulusan sekolah pelayaran, yang cari kerja. Hasilnya di kampung pas-pasan. Lalu datang tawaran kerja di kapal Thailand. Buat seorang pemuda 26 tahun yang terimpit ekonomi, tawaran itu bagai pintu harapan. Dia pun terbang ke sana, biaya ditanggung pemberi kerja.

Namun, harapan itu berubah jadi petaka. Setelah menunggu sepuluh hari, kapten kapalnya, Hasiholan Samosir, memberi tahu Fandi akan bertugas di sebuah kapal tanker. Di tengah pelayaran menuju Phuket, ada keanehan. Kapal itu memasukkan muatan baru: 67 kardus besar.

Fandi yang bekerja di bagian mesin disuruh ikut mengangkut. Dalam pleidoinya, dia mengaku sempat curiga. Tapi apa daya? Dia tak berani bertanya. "Saya hanya menjalankan tugas sesuai fungsi sebagai ABK bagian mesin," katanya. Dia bersikukuh tak pernah terlibat dalam penentuan muatan, rute, atau pelabuhan. Motifnya cuma satu: kerja.

Nasib sial menghampiri hanya beberapa jam kemudian. Di perairan Karimun, kapal mereka digrebek aparat Bea Cukai dan BNN. Isi kardus-kardus itu ternyata sabu-sabu. Beratnya hampir dua ton. Fandi, si anak mesin yang cuma nurut perintah, tiba-tiba berhadapan dengan jerat hukum narkoba kelas berat.

Pada 5 Februari 2026, jaksa menuntutnya hukuman mati. Tuntutan yang sama juga dijatuhkan kepada kapten kapal dan empat orang lainnya, termasuk dua warga Thailand. Fandi dianggap bagian dari sindikat. Jaksa berargumen dia tidak naif. Sejak awal, katanya, Fandi tahu direkrut agen ilegal untuk kapal Sea Dragon yang akan mengangkut sabu. Ada bukti transfer Rp 8,2 juta dari seseorang bernama Hotman.

Di sisi lain, terdengar ganjil. Bagaimana mungkin tuntutan untuk seorang ABK bawahan disamakan dengan kapten dan WNA yang jelas punya kewenangan lebih besar? Hukum terasa timpang.

Apalagi, aturan baru sudah ada. Dalam Pasal 98 KUHP baru, hukuman mati bukan lagi pidana pokok, melainkan opsi terakhir yang penerapannya harus super ketat dan selektif. Pasal 54 ayat (1)-nya juga mewajibkan hakim mempertimbangkan banyak hal: bentuk kesalahan, sikap batin, sampai riwayat hidup terdakwa.

Dengan dasar itu, tuntutan mati untuk Fandi terasa janggal. Seolah ada yang salah. Apakah dia cuma tumbal? Atau jangan-jangan dakwaannya yang kurang cermat?


Sindikat narkoba. Foto: MI

Ini persoalan besarnya. Menghabisi kaki tangan paling bawah seperti Fandi tidak akan menyelesaikan apa-apa. Jaringan sindikatnya tetap hidup. Mereka akan mudah merekrut penggantinya. Pekerjaan sesungguhnya membongkar seluruh aktor di balik layar nyaris belum tersentuh. Aparat masih punya utang besar untuk mengungkap otak dari sindikat internasional ini.

Kalau penelusuran berhenti di sini, ya sama saja membiarkan peredaran narkoba merajalela. Sindikat akan terus menjerat anak-anak muda lain, yang mungkin sadar atau tidak, menjadi kacung mereka berikutnya.

Fandi sangat mungkin adalah korban. Sementara itu, otak di balik semua ini masih bebas berkeliaran. Semua kemungkinan harus dibuka. Jangan sampai investigasi mandek di level paling rendah. Agar narkoba tidak merasa dapat tempat yang nyaman di negeri ini.

Editor: Raditya Aulia

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar