Di sisi lain, pajak yang sudah dibayar wajib pajak secara syar'i dianggap sebagai milik rakyat. Pengelolaannya kemudian diamanahkan kepada pemerintah, dalam hal ini melalui Direktorat Jenderal Pajak.
Asrorun juga menegaskan bahwa barang kebutuhan primer tidak boleh dibebani pajak berulang. Hal yang sama berlaku untuk barang konsumtif primer seperti sembako. Bahkan, bumi dan bangunan yang ditempati secara non-komersial juga tidak boleh kena pajak berulang karena secara hakikat tidak berkembang.
Meski ketaatan terhadap aturan pajak yang sah itu wajib, namun pemungutan pajak yang tidak sesuai dengan prinsip-prinsip di atas dianggap haram.
Dan yang terakhir, zakat yang sudah dibayarkan dapat menjadi pengurang kewajiban pajak. Sebuah terobosan yang diharapkan mampu mewujudkan keadilan lebih luas.
Langkah MUI ini diharapkan bisa menjadi pertimbangan penting dalam kebijakan fiskal ke depan.
Artikel Terkait
BRI Permudah Bayar UTBK SNBT Lewat Aplikasi BRImo
Iran Siapkan Perang Jangka Panjang di Balik Meja Perundingan
Presiden Prabowo Perintahkan Jaksa Agung Tindak Tegas Tambang Ilegal yang Ndableg
Anggota DPR Nilai Wacana War Ticket untuk Haji Berbahaya dan Langkah Mundur