Di sisi lain, pajak yang sudah dibayar wajib pajak secara syar'i dianggap sebagai milik rakyat. Pengelolaannya kemudian diamanahkan kepada pemerintah, dalam hal ini melalui Direktorat Jenderal Pajak.
Asrorun juga menegaskan bahwa barang kebutuhan primer tidak boleh dibebani pajak berulang. Hal yang sama berlaku untuk barang konsumtif primer seperti sembako. Bahkan, bumi dan bangunan yang ditempati secara non-komersial juga tidak boleh kena pajak berulang karena secara hakikat tidak berkembang.
Meski ketaatan terhadap aturan pajak yang sah itu wajib, namun pemungutan pajak yang tidak sesuai dengan prinsip-prinsip di atas dianggap haram.
Dan yang terakhir, zakat yang sudah dibayarkan dapat menjadi pengurang kewajiban pajak. Sebuah terobosan yang diharapkan mampu mewujudkan keadilan lebih luas.
Langkah MUI ini diharapkan bisa menjadi pertimbangan penting dalam kebijakan fiskal ke depan.
Artikel Terkait
Agrinas Bayar Uang Muka Rp21,58 Triliun untuk Truk India Meski DPR Minta Tunda
Mister Aladin Tawarkan Paket Tur Bangkok Hidden Gems Mulai Rp 6 Jutaan
Pemerintah Targetkan 24 Juta Sambungan Pipa Air Bersih Baru pada 2029
Pansel OJK Sebut Pendaftaran dari DPR dan Internal Masih Sepi