Di sisi lain, pajak yang sudah dibayar wajib pajak secara syar'i dianggap sebagai milik rakyat. Pengelolaannya kemudian diamanahkan kepada pemerintah, dalam hal ini melalui Direktorat Jenderal Pajak.
Asrorun juga menegaskan bahwa barang kebutuhan primer tidak boleh dibebani pajak berulang. Hal yang sama berlaku untuk barang konsumtif primer seperti sembako. Bahkan, bumi dan bangunan yang ditempati secara non-komersial juga tidak boleh kena pajak berulang karena secara hakikat tidak berkembang.
Meski ketaatan terhadap aturan pajak yang sah itu wajib, namun pemungutan pajak yang tidak sesuai dengan prinsip-prinsip di atas dianggap haram.
Dan yang terakhir, zakat yang sudah dibayarkan dapat menjadi pengurang kewajiban pajak. Sebuah terobosan yang diharapkan mampu mewujudkan keadilan lebih luas.
Langkah MUI ini diharapkan bisa menjadi pertimbangan penting dalam kebijakan fiskal ke depan.
Artikel Terkait
Puting Beliung Hantam Bandara Juanda, Sejumlah Penerbangan Dialihkan
KPK Tetapkan Gus Yaqut Tersangka, Kekayaan Rp13,7 Miliar Jadi Sorotan
Status Tanggap Darurat Diperpanjang di Empat Wilayah Aceh
Patrick Kluivert Bersiap Hadapi Belanda dari Sisi Lain di Piala Dunia?