Yang menarik, pendekatannya kini lebih terintegrasi. Bimo menyebutnya pendekatan multi-doors, yang menggabungkan tindak pidana perpajakan dengan kasus korupsi dan pencucian uang. Kolaborasi dengan aparat penegak hukum lain pun diperkuat.
Memasuki 2026, fokusnya akan bergeser. DJP berencana memperkuat sistem pelayanan elektronik, termasuk memanfaatkan platform Coretax untuk pengawasan yang lebih baik. "Kami akan mulai exercise kebijakan-kebijakan perluasan basis pajak," jelas Bimo. "Baik melalui sistem elektronik maupun digital transaction lainnya."
Yang ditegaskan Bimo, semua langkah ini akan berbasis data. Dengan begitu, DJP ingin menghindari kritik bahwa mereka "berburu di kebun binatang". Penagihan harus tepat sasaran, efektif, dan tidak menyasar sembarangan.
Jadi, tunggu saja perkembangan selanjutnya. DJP tampaknya benar-benar tak mau berkompromi dengan pengemplang pajak.
Artikel Terkait
Megawati Sambut HUT PDIP ke-53 dengan Penegasan Partai Penyeimbang
Bantuan Subsidi Upah Rp600 Ribu untuk Guru Madrasah Non-ASN Telah Cair
Kilang Balikpapan Berbenah: Rp 123 Triliun untuk Fondasi Energi Nasional
Klok Buka Suara Soal Sakit Hati Jelang Duel Panas Persib vs Persija