Yang menarik, pendekatannya kini lebih terintegrasi. Bimo menyebutnya pendekatan multi-doors, yang menggabungkan tindak pidana perpajakan dengan kasus korupsi dan pencucian uang. Kolaborasi dengan aparat penegak hukum lain pun diperkuat.
Memasuki 2026, fokusnya akan bergeser. DJP berencana memperkuat sistem pelayanan elektronik, termasuk memanfaatkan platform Coretax untuk pengawasan yang lebih baik. "Kami akan mulai exercise kebijakan-kebijakan perluasan basis pajak," jelas Bimo. "Baik melalui sistem elektronik maupun digital transaction lainnya."
Yang ditegaskan Bimo, semua langkah ini akan berbasis data. Dengan begitu, DJP ingin menghindari kritik bahwa mereka "berburu di kebun binatang". Penagihan harus tepat sasaran, efektif, dan tidak menyasar sembarangan.
Jadi, tunggu saja perkembangan selanjutnya. DJP tampaknya benar-benar tak mau berkompromi dengan pengemplang pajak.
Artikel Terkait
Kemenhub Proyeksikan 2,38 Juta Pemudik Berangkat dari Stasiun Pasar Senen
Bapanas dan Pemprov Papua Gelar Gerakan Pangan Murah Jelang Ramadan
Massa Amuk Mobil Toyota Calya yang Nekat Melawan Arus di Gunung Sahari
Presiden Prabowo Sambut Antusiasme Diaspora Indonesia di UEA