Yang menarik, pendekatannya kini lebih terintegrasi. Bimo menyebutnya pendekatan multi-doors, yang menggabungkan tindak pidana perpajakan dengan kasus korupsi dan pencucian uang. Kolaborasi dengan aparat penegak hukum lain pun diperkuat.
Memasuki 2026, fokusnya akan bergeser. DJP berencana memperkuat sistem pelayanan elektronik, termasuk memanfaatkan platform Coretax untuk pengawasan yang lebih baik. "Kami akan mulai exercise kebijakan-kebijakan perluasan basis pajak," jelas Bimo. "Baik melalui sistem elektronik maupun digital transaction lainnya."
Yang ditegaskan Bimo, semua langkah ini akan berbasis data. Dengan begitu, DJP ingin menghindari kritik bahwa mereka "berburu di kebun binatang". Penagihan harus tepat sasaran, efektif, dan tidak menyasar sembarangan.
Jadi, tunggu saja perkembangan selanjutnya. DJP tampaknya benar-benar tak mau berkompromi dengan pengemplang pajak.
Artikel Terkait
MNC Group Sabet Dua Penghargaan Bergengsi di Ajang Ekonomi Sirkular
Pesawat Cessna Berputar Aneh di Langit Karawang Sebelum Jatuh di Sawah
Pesawat Skydive Indonesia Jatuh di Sawah Karawang, Korban Masih Ditunggu
GJAW 2025 Siap Ramaikan ICE BSD dengan Tiket Mulai Rp35 Ribu