Yang menarik, pendekatannya kini lebih terintegrasi. Bimo menyebutnya pendekatan multi-doors, yang menggabungkan tindak pidana perpajakan dengan kasus korupsi dan pencucian uang. Kolaborasi dengan aparat penegak hukum lain pun diperkuat.
Memasuki 2026, fokusnya akan bergeser. DJP berencana memperkuat sistem pelayanan elektronik, termasuk memanfaatkan platform Coretax untuk pengawasan yang lebih baik. "Kami akan mulai exercise kebijakan-kebijakan perluasan basis pajak," jelas Bimo. "Baik melalui sistem elektronik maupun digital transaction lainnya."
Yang ditegaskan Bimo, semua langkah ini akan berbasis data. Dengan begitu, DJP ingin menghindari kritik bahwa mereka "berburu di kebun binatang". Penagihan harus tepat sasaran, efektif, dan tidak menyasar sembarangan.
Jadi, tunggu saja perkembangan selanjutnya. DJP tampaknya benar-benar tak mau berkompromi dengan pengemplang pajak.
Artikel Terkait
PNM Dukung Perempuan Solo Bangun Usaha dari Nol hingga Pimpin Bank Sampah
Perundingan AS-Iran di Islamabad Gagal, Persoalan Nuklir Tetap Jadi Batu Sandungan
Aplikasi Access by KAI Kuasai 76% Transaksi Tiket di Kuartal I 2026
Gus Ipul Tegaskan Penerimaan Murid Sekolah Rakyat 2026 Hanya Berbasis Data DTSEN