JAKARTA – Isu kenaikan gaji untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) kembali mencuat. Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengaku telah menerima surat resmi usulan tersebut dari Kementerian PAN-RB. Namun begitu, keputusan akhirnya masih jauh dari kata pasti. Menurut Kemenkeu, persoalan ini jauh dari sederhana. Banyak faktor yang harus dipertimbangkan, dan kondisi fiskal negara adalah yang utama.
Luky Alfirman, sang Dirjen Anggaran di Kemenkeu, membenarkan hal ini. "Kita baru terima surat dari MenPAN-RB," ujarnya dalam Konferensi Pers APBN KiTa, Kamis (20/11/2025). Pihaknya menegaskan belum ada keputusan apa pun. Semuanya masih dalam tahap kajian mendalam. "Ini bukan cuma soal naikkin gaji, gitu aja. Nggak sesimpel itu," tambah Luky, menekankan kompleksitasnya.
Di sisi lain, pembahasan remunerasi ini ternyata punya kaitan erat dengan agenda yang lebih besar. Ia merupakan bagian integral dari upaya penataan organisasi dan transformasi birokrasi. Kemenkeu dan MenPAN-RB disebut sedang bekerja sama dalam hal ini. "Remunerasi itu cuma salah satu elemennya, salah satu faktornya," tutur Luky lagi.
Lantas, apa saja yang jadi bahan pertimbangan? Faktor utamanya adalah penilaian kinerja dan produktivitas PNS itu sendiri. Tapi itu belum cukup. Kapasitas APBN dan kondisi keuangan negara juga akan menjadi penentu utama. Soal anggaran ini selalu jadi titik krusial.
Pernyataan Kemenkeu ini sejalan dengan apa yang sudah beberapa kali ditegaskan Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa. Dia konsisten menyatakan bahwa setiap pembahasan kenaikan gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) harus mempertimbangkan anggaran negara. Semuanya masih dalam tahap pembahasan, katanya.
Menariknya, meski Perpres Nomor 79 Tahun 2025 tentang gaji ASN sudah terbit, Purbaya mengindikasikan bahwa Kemenkeu belum melakukan perhitungan rinci. Prosesnya masih panjang. Mulai dari kajian, sinkronisasi anggaran, hingga yang terakhir adalah penerbitan aturan resmi. "Semua yang menyangkut anggaran negara ada tahapannya," tegas Purbaya beberapa waktu lalu.
Dia juga menegaskan satu hal: eksekusi kenaikan gaji ada di tangan Kemenkeu selaku pengelola anggaran. Intinya, selama aturan baru belum keluar, tidak akan ada perubahan yang terjadi. Semuanya masih menunggu.
Artikel Terkait
Menkeu Berjanji Beban Pedagang Tahu Tempe Segera Mereda Usai Rupiah Terperosok
Erick Thohir Apresiasi Kemenangan Bersejarah Timnas atas Oman, Ingatkan Fokus ke Laga Lawan Mozambik
Irlandia Resmi Melarang Dua Menteri Israel, Ben Gvir dan Smotrich, Masuk ke Wilayahnya
Seluruh Jemaah Haji Kloter KJT-04 Selamat Terbang ke Tanah Air Usai Pesawat Alami Kendala Teknis di Jeddah