Insentif pajak untuk pembeli rumah ternyata masih akan berlanjut di tahun 2026. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memastikannya. Lewat kebijakan ini, negara kembali menanggung penuh keringanan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) bagi yang membeli rumah tapak maupun rumah susun.
Aturan mainnya tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 90 Tahun 2025, yang bakal berlaku mulai 1 Januari depan. Intinya, pemerintah memberikan fasilitas PPN DTP untuk penyerahan kedua jenis rumah tadi.
“Bahwa agar pertumbuhan ekonomi Indonesia tetap terjaga, pemerintah memberikan paket kebijakan ekonomi untuk kesejahteraan berupa insentif PPN atas penyerahan rumah tapak dan satuan rumah susun yang ditanggung pemerintah tahun anggaran 2026,”
Begitu bunyi beleid tersebut yang dikutip pada Minggu (4/1). Targetnya jelas: menjaga laju ekonomi, dengan mendongkrak daya beli masyarakat lewat sektor properti.
Nah, untuk bisa dapat insentif ini, rupanya ada sejumlah ketentuan yang harus dipenuhi. Rumahnya harus baru, siap huni, dan diserahkan pertama kali oleh pengembang. Statusnya juga belum pernah dipindahtangankan sama sekali. Prosesnya harus dibuktikan dengan akta jual beli yang lunas, plus berita acara serah terima yang sah.
Dari segi nominal, pemerintah bakal menanggung 100 persen PPN terutang untuk rumah berharga maksimal Rp 5 miliar. Tapi, penangguhan itu khusus hanya untuk bagian harga sampai Rp 2 miliar saja.
Periode pemanfaatannya pun terbatas. Seluruh proses penyerahan unit harus tuntas dalam rentang waktu setahun penuh, dari Januari sampai Desember 2026. Satu orang cuma boleh pakai fasilitas ini untuk satu unit rumah, baik WNI maupun WNA yang sudah memenuhi syarat kepemilikan properti di Indonesia.
Meski begitu, ada kabar baik buat yang pernah dapat insentif serupa sebelumnya. Mereka tetap boleh mengajukan lagi di tahun 2026, asalkan membeli unit rumah yang berbeda. Syaratnya gitu.
Di sisi lain, pengembang juga punya kewajiban. Mereka harus menerbitkan Faktur Pajak khusus dengan kode tertentu, lengkap dengan keterangan bahwa PPN-nya ditanggung pemerintah. Laporan realisasi dan pendaftaran berita acara serah terima lewat aplikasi terintegrasi dengan kementerian dan Ditjen Pajak juga wajib dilakukan.
Namun begitu, fasilitas ini bisa dicabut kalau melanggar beberapa aturan. Misalnya, kalau uang muka atau cicilan pertama dibayar sebelum Januari 2026. Atau, kalau rumah itu dipindahtangankan lagi dalam waktu satu tahun sejak diserahkan. Pengembang yang lalai memenuhi kewajiban administrasi perpajakan juga bisa kena sanksi.
Artikel Terkait
Trump Naikkan Tarif Global AS Jadi 15% Usai Putusan MA
Kadin Desak Prabowo Batalkan Rencana Impor 105.000 Mobil Pick-up dari India
Harga Emas Melonjak Didorong Perlambatan Ekonomi AS dan Ketidakpastian Kebijakan Trump
OJK Denda Influencer Saham Rp5,35 Miliar, Praktik Goreng Saham Berevolusi