Insentif pajak untuk pembeli rumah ternyata masih akan berlanjut di tahun 2026. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memastikannya. Lewat kebijakan ini, negara kembali menanggung penuh keringanan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) bagi yang membeli rumah tapak maupun rumah susun.
Aturan mainnya tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 90 Tahun 2025, yang bakal berlaku mulai 1 Januari depan. Intinya, pemerintah memberikan fasilitas PPN DTP untuk penyerahan kedua jenis rumah tadi.
“Bahwa agar pertumbuhan ekonomi Indonesia tetap terjaga, pemerintah memberikan paket kebijakan ekonomi untuk kesejahteraan berupa insentif PPN atas penyerahan rumah tapak dan satuan rumah susun yang ditanggung pemerintah tahun anggaran 2026,”
Begitu bunyi beleid tersebut yang dikutip pada Minggu (4/1). Targetnya jelas: menjaga laju ekonomi, dengan mendongkrak daya beli masyarakat lewat sektor properti.
Nah, untuk bisa dapat insentif ini, rupanya ada sejumlah ketentuan yang harus dipenuhi. Rumahnya harus baru, siap huni, dan diserahkan pertama kali oleh pengembang. Statusnya juga belum pernah dipindahtangankan sama sekali. Prosesnya harus dibuktikan dengan akta jual beli yang lunas, plus berita acara serah terima yang sah.
Artikel Terkait
Wall Street Melonjak Usai Penangkapan Maduro, Trump Buka Keran Minyak Venezuela
Dari Warung ke Kelas: Kisah Ibu Selly yang Menjaga Sekolah Gratis di Pulau Saparua
Geliat Saham Nikel: Sentimen Positif Berkat Rencana Pemangkasan Pasokan
Serangan AS ke Venezuela Pacu Harga Emas ke Level Tertinggi Pekan Ini