JAKARTA – Seorang pria berinisial RS (20) telah ditahan polisi sebagai pelaku penikaman yang menewaskan seorang pria berinisial MNF di kawasan Jalan Raya Condet, Jakarta Timur. Pelaku kini menghadapi jerat pidana berat, yakni Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pembunuhan berencana.
“Kasus ini akan diproses sesuai ketentuan hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 340 KUHP, Pasal 338 KUHP, dan Pasal 351 Ayat (3) KUHP,” tegas Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, Selasa (18/11/2025).
Budi menambahkan, RS saat ini ditahan di Mako Polres Metro Jakarta Timur dan sedang menjalani pemeriksaan intensif untuk mengungkap motif dan kronologi kejadian secara lebih mendetail.
Dilatarbelakangi Masalah Asmara
Berdasarkan keterangan polisi, tragedi berdarah ini berakar dari persoalan asmara. Rasa cemburu menjadi pemicu utama pertikaian antara korban dan pelaku.
Artikel Terkait
David da Silva Siap Tinggalkan Nostalgia, Bawa Malut United Serang Markas Persebaya
Ekonom UI: Defisit APBN 2025 Masih Aman, Bukan Sinyal Krisis
KPK Beberkan Pengembalian Rp 100 Miliar Terkait Kasus Kuota Haji
Kemnaker Tegaskan: Kabar Cairnya BSU 2026 Masih Hoaks, Waspada Penipuan!