KUR Rp 100 Juta Tanpa Agunan Resmi! Laporkan Bank yang Minta Jaminan

- Selasa, 18 November 2025 | 09:05 WIB
KUR Rp 100 Juta Tanpa Agunan Resmi! Laporkan Bank yang Minta Jaminan
Menteri UMKM Tegaskan KUR Hingga Rp100 Juta Tanpa Agunan - Lapor Jika Diminta Jaminan

Menteri UMKM Tegaskan Kredit Usaha Rakyat Hingga Rp100 Juta Tanpa Agunan

Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), Maman Abdurrahman, mengungkap adanya sejumlah oknum di lapangan yang masih meminta agunan atau jaminan untuk pengajuan Kredit Usaha Rakyat (KUR). Padahal, secara aturan, KUR dengan plafon tertentu tidak diperbolehkan mensyaratkan agunan.

“Kita harus akui, masih ada beberapa kejadian di mana oknum-oknum di lapangan meminta agunan. Namun, yang harus dipahami, aturannya sudah tegas,” kata Maman dalam suatu kesempatan di kantor Kemenko Perekonomian.

Ia menegaskan komitmen pemerintah dalam menegakkan aturan ini. Beberapa bank penyalur yang terbukti melanggar dengan meminta jaminan telah dikenai sanksi. “Banyak, sudah ada beberapa bank yang kami berikan sanksi,” ujarnya.

Plafon KUR Tanpa Agunan Sangat Jelas

Maman dengan tegas menyatakan bahwa pengajuan KUR dengan plafon kredit mulai dari Rp1 juta hingga Rp100 juta benar-benar tidak memerlukan agunan sama sekali. “Itu final. Pengajuan KUR dari Rp1 juta sampai Rp100 juta tanpa agunan sama sekali,” ungkapnya tegas.

Langkah Laporkan Pelanggaran dan Sanksi Tegas

Menteri UMKM mengimbau masyarakat, pelaku usaha, dan semua pemangku kepentingan, termasuk anggota DPD RI, untuk proaktif melaporkan setiap pelanggaran yang ditemui. Pemerintah menjamin laporan tersebut akan ditindaklanjuti.

“Apabila masih ada laporan, silakan berikan laporan resmi kepada kami. Kami pasti akan tindak lanjuti dan berikan sanksi,” tegas Maman. Sanksi yang dimaksud bagi bank yang melanggar adalah pencabutan subsidi KUR yang seharusnya diterima oleh bank terkait. Kebijakan ini merupakan bentuk keseriusan pemerintah dalam melindungi debitur UMKM.

Editor: Novita Rachma

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar