Maman dengan tegas menyatakan bahwa pengajuan KUR dengan plafon kredit mulai dari Rp1 juta hingga Rp100 juta benar-benar tidak memerlukan agunan sama sekali. “Itu final. Pengajuan KUR dari Rp1 juta sampai Rp100 juta tanpa agunan sama sekali,” ungkapnya tegas.
Langkah Laporkan Pelanggaran dan Sanksi Tegas
Menteri UMKM mengimbau masyarakat, pelaku usaha, dan semua pemangku kepentingan, termasuk anggota DPD RI, untuk proaktif melaporkan setiap pelanggaran yang ditemui. Pemerintah menjamin laporan tersebut akan ditindaklanjuti.
“Apabila masih ada laporan, silakan berikan laporan resmi kepada kami. Kami pasti akan tindak lanjuti dan berikan sanksi,” tegas Maman. Sanksi yang dimaksud bagi bank yang melanggar adalah pencabutan subsidi KUR yang seharusnya diterima oleh bank terkait. Kebijakan ini merupakan bentuk keseriusan pemerintah dalam melindungi debitur UMKM.
Artikel Terkait
Pemerintah Tegaskan Pemotongan Gaji Pejabat Masih Wacana, Belum Diputuskan
Bank Indonesia Siap Setor Sisa Surplus Rp40 Triliun ke Pemerintah
Said Didu Klarifikasi Polemik EO Sarang Korupsi: Targetnya Oknum Pejabat, Bukan Pelaku Profesional
SKK Migas Targetkan Dua Pabrik LPG Baru Beroperasi April Ini