Maman dengan tegas menyatakan bahwa pengajuan KUR dengan plafon kredit mulai dari Rp1 juta hingga Rp100 juta benar-benar tidak memerlukan agunan sama sekali. “Itu final. Pengajuan KUR dari Rp1 juta sampai Rp100 juta tanpa agunan sama sekali,” ungkapnya tegas.
Langkah Laporkan Pelanggaran dan Sanksi Tegas
Menteri UMKM mengimbau masyarakat, pelaku usaha, dan semua pemangku kepentingan, termasuk anggota DPD RI, untuk proaktif melaporkan setiap pelanggaran yang ditemui. Pemerintah menjamin laporan tersebut akan ditindaklanjuti.
“Apabila masih ada laporan, silakan berikan laporan resmi kepada kami. Kami pasti akan tindak lanjuti dan berikan sanksi,” tegas Maman. Sanksi yang dimaksud bagi bank yang melanggar adalah pencabutan subsidi KUR yang seharusnya diterima oleh bank terkait. Kebijakan ini merupakan bentuk keseriusan pemerintah dalam melindungi debitur UMKM.
Artikel Terkait
Kejagung Geledah Dugaan Korupsi Pajak 2016-2020, Diduga Libatkan Oknum DJP
OJK Genjot Digitalisasi Sertipikat-el & HT-el untuk Percepatan KPR dan Kredit UMKM
PN Jaksel Dinyatakan Tidak Berwenang Tangani Gugatan Rp 200 Miliar Amran Sulaiman vs Tempo
Sidang Nurhadi: KPK Bacakan Dakwaan Pencucian Uang Eks Sekretaris MA