Implementasi di lapangan akan menjadi faktor penentu utama dalam pengambilan keputusan final mengenai kebijakan ini.
Perpanjangan Kebijakan Hingga 2029
Sebelum wacana permanen ini muncul, pemerintah telah memastikan perpanjangan insentif PPh final UMKM 0,5 persen yang akan berlaku hingga tahun 2029. Kebijakan ini berlaku bagi pelaku UMKM dengan omzet bruto tahunan maksimal Rp 4,8 miliar.
Perpanjangan ini merupakan bentuk komitmen pemerintah dalam memberikan stimulus ekonomi jangka panjang. Dukungan anggaran sebesar Rp 2 triliun dari APBN telah dialokasikan untuk program ini, yang menjangkau ratusan ribu Wajib Pajak UMKM terdaftar.
Tujuan Kebijakan PPh Final UMKM
Kebijakan tarif PPh Final UMKM ini memiliki dua tujuan utama. Pertama, untuk meringankan beban perpajakan yang harus ditanggung oleh pelaku usaha mikro dan kecil. Kedua, untuk menyederhanakan kewajiban administratif dan perpajakan, sehingga UMKM dapat lebih fokus dalam mengembangkan bisnis mereka.
Artikel Terkait
MilkLife Soccer Challenge Malang Sukses Besar, Rekor 120 SD Ikuti Ajang Sepak Bola
Longsor Cilacap 2025: Penyebab, Korban Jiwa, dan Peringatan Dini BMKG Terbaru
Honda Culture Indonesia 2025 Sukses Digelar: Puncak Festival Komunitas & Gaya Hidup Otomotif
3 Jalur Alternatif Jakarta-Bekasi Paling Cepat & Efisien Hindari Macet 2024