Sektor Informal 59%: Mengapa Ekonomi Indonesia Tidak Terlihat oleh Pajak?

- Sabtu, 08 November 2025 | 22:00 WIB
Sektor Informal 59%: Mengapa Ekonomi Indonesia Tidak Terlihat oleh Pajak?

Mengapa 59% Ekonomi Indonesia Tidak Terlihat oleh Sistem Pajak?

Berjalanlah ke pasar tradisional atau gang kecil di kota manapun. Anda akan menemukan pedagang gorengan, tukang tambal ban, warung kelontong, hingga penjual online yang mengandalkan transfer antar-bank. Mereka adalah wajah nyata sektor informal Indonesia yang dinamis, penuh inisiatif, namun hampir tak tersentuh sistem pajak negara.

Padahal roda ekonomi mereka berputar setiap hari. Uang mengalir, transaksi terjadi, namun negara tidak mendapat sepeser pun pajak dari sebagian besar aktivitas ini.

Fakta Mengejutkan: 59% Tenaga Kerja Indonesia di Sektor Informal

Menurut data Badan Pusat Statistik (BPS) per Februari 2024, sekitar 59% tenaga kerja Indonesia masih berada di sektor informal. Artinya, dari 100 pekerja, 59 di antaranya hidup dari usaha yang tidak memiliki catatan resmi. Lebih dari separuh ekonomi kita tidak terlihat oleh sistem pajak.

Bukan Menghindar, Tapi Tidak Tahu Cara Bayar Pajak

Banyak orang menyalahkan pelaku UMKM atau pekerja informal karena dianggap enggan bayar pajak. Faktanya, mereka bukan tidak mau tapi tidak tahu caranya.

Bayangkan pedagang lontong di pinggir jalan dengan omzet tidak sampai Rp300 ribu per hari. Ketika disuruh daftar NPWP atau lapor SPT, mereka bingung harus mulai dari mana. Mereka tidak punya pembukuan, tidak punya waktu, dan tidak merasa punya penghasilan besar.

Ada juga ketakutan tersendiri: "Kalau saya daftar pajak, nanti malah ditagih besar." Padahal bagi usaha kecil di bawah omzet tertentu, tarif pajaknya bisa hanya 0,5% dari omzet, bahkan ada yang tidak wajib membayar pajak sama sekali.

Sistem Pajak yang Masih Terlalu "Kantoran"

Masalah lainnya adalah sistem pajak kita yang terlalu rumit. Prosesnya digital, tapi istilah-istilahnya teknis. Untuk orang yang terbiasa transaksi tunai di pasar, pelaporan lewat aplikasi DJP Online bukan hal yang mudah.


Halaman:

Komentar