Perluasan Akses Data Pajak: DJP Bakal Pantau Rekening Digital dan Uang Elektronik Mulai 2026
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan sedang mempersiapkan perluasan cakupan akses informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan. Rencananya, mulai tahun 2026, data rekening digital dan uang elektronik milik masyarakat Indonesia akan masuk dalam pengawasan pajak.
Kebijakan baru ini akan diimplementasikan melalui penerbitan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang menggantikan aturan lama, yaitu PMK Nomor 70/PMK.03/2017. Aturan ini telah ditetapkan oleh Dirjen Pajak, Bimo Wijayanto, pada akhir Oktober 2025.
Komitmen Global dan Cakupan yang Diperluas
Peraturan ini juga bertujuan untuk memperbarui komitmen internasional Indonesia dalam pertukaran informasi perpajakan. Langkah ini merupakan tindak lanjut dari penandatanganan Addendum to the CRS MCAA pada November 2024.
DJP menjelaskan bahwa kebijakan ini berisi komitmen Indonesia bersama negara-negara lain untuk mengimplementasikan Automatic Exchange of Information on Financial Account Common Reporting Standard (AEOI CRS) berdasarkan Amended CRS. Pertukaran data pertama akan dilakukan pada tahun 2027 untuk data tahun 2026.
Perluasan cakupan ini merupakan respons atas standar baru yang diterapkan oleh Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD). Cakupan yang ditambahkan meliputi Produk Uang Elektronik Tertentu dan Mata Uang Digital Bank Sentral.
Artikel Terkait
Indonesia dan Korea Selatan Sepakati Kerja Sama Jasa Instalasi Perairan untuk Perkuat Rantai Pasok Migas
Bank Sentral Global Tahan Suku Bunga, Waspadai Gejolak Timur Tengah
Iran Kecualikan Irak dari Pembatasan Ketat di Selat Hormuz
Pertamina Pastikan Harga BBM Tak Naik, Ditopang Kompensasi Pemerintah