Pencegahan Duplikasi dan Masa Persiapan
Ditjen Pajak juga menambahkan pengaturan khusus untuk mencegah terjadinya duplikasi pelaporan antara AEOI CRS dan Crypto-Asset Reporting Framework (CARF). Hal ini untuk memastikan efisiensi dalam sistem pelaporan.
DJP berharap dengan pengumuman ini, Lembaga Jasa Keuangan dan entitas terkait lainnya memiliki waktu yang cukup untuk melakukan identifikasi dan mempersiapkan sistem guna melaksanakan ketentuan Amended CRS.
Apa Itu Common Reporting Standard (CRS)?
Common Reporting Standard (CRS) adalah sebuah standar global untuk Pertukaran Informasi Akun Keuangan Otomatis yang dikembangkan oleh OECD. Tujuan utamanya adalah untuk memerangi praktik penggelapan pajak secara global dengan meningkatkan transparansi informasi keuangan lintas yurisdiksi.
Secara operasional, CRS mewajibkan lembaga keuangan di negara-negara peserta untuk mengumpulkan dan melaporkan informasi tertentu dari pemegang rekening kepada otoritas pajak domestik mereka, yang kemudian dapat dipertukarkan dengan negara lain.
Artikel Terkait
Pendapatan Digital Bank Mandiri Tembus Rp5,48 Triliun, Livin & Kopra Jadi Pendorong
Raja Yordania Abdullah II Tiba di Indonesia, Temui Prabowo Bahas Kerja Sama & Isu Global
Rute Baru Semarang-Singapura 2025: Terbang 4x Seminggu dengan Scoot
Rapat Jam 3 Pagi PM Takaichi: Darurat Faks Rusak atau Budaya Kerja Ekstrem?