Pencegahan Duplikasi dan Masa Persiapan
Ditjen Pajak juga menambahkan pengaturan khusus untuk mencegah terjadinya duplikasi pelaporan antara AEOI CRS dan Crypto-Asset Reporting Framework (CARF). Hal ini untuk memastikan efisiensi dalam sistem pelaporan.
DJP berharap dengan pengumuman ini, Lembaga Jasa Keuangan dan entitas terkait lainnya memiliki waktu yang cukup untuk melakukan identifikasi dan mempersiapkan sistem guna melaksanakan ketentuan Amended CRS.
Apa Itu Common Reporting Standard (CRS)?
Common Reporting Standard (CRS) adalah sebuah standar global untuk Pertukaran Informasi Akun Keuangan Otomatis yang dikembangkan oleh OECD. Tujuan utamanya adalah untuk memerangi praktik penggelapan pajak secara global dengan meningkatkan transparansi informasi keuangan lintas yurisdiksi.
Secara operasional, CRS mewajibkan lembaga keuangan di negara-negara peserta untuk mengumpulkan dan melaporkan informasi tertentu dari pemegang rekening kepada otoritas pajak domestik mereka, yang kemudian dapat dipertukarkan dengan negara lain.
Artikel Terkait
Paradoks Energi Indonesia: Kaya Sumber Daya, Tapi Masih Bergantung Impor
Pusat Dukung Larangan Kembang Api, Tahun Baru 2026 Diimbau Lebih Hening
OpenAI Gantikan Amazon Sebagai Pemungut Pajak Digital di Indonesia
428 Napi Aceh Dilepas Saat Banjir Bandang, Kini Diberi Insentif untuk Kembali