Pencegahan Duplikasi dan Masa Persiapan
Ditjen Pajak juga menambahkan pengaturan khusus untuk mencegah terjadinya duplikasi pelaporan antara AEOI CRS dan Crypto-Asset Reporting Framework (CARF). Hal ini untuk memastikan efisiensi dalam sistem pelaporan.
DJP berharap dengan pengumuman ini, Lembaga Jasa Keuangan dan entitas terkait lainnya memiliki waktu yang cukup untuk melakukan identifikasi dan mempersiapkan sistem guna melaksanakan ketentuan Amended CRS.
Apa Itu Common Reporting Standard (CRS)?
Common Reporting Standard (CRS) adalah sebuah standar global untuk Pertukaran Informasi Akun Keuangan Otomatis yang dikembangkan oleh OECD. Tujuan utamanya adalah untuk memerangi praktik penggelapan pajak secara global dengan meningkatkan transparansi informasi keuangan lintas yurisdiksi.
Secara operasional, CRS mewajibkan lembaga keuangan di negara-negara peserta untuk mengumpulkan dan melaporkan informasi tertentu dari pemegang rekening kepada otoritas pajak domestik mereka, yang kemudian dapat dipertukarkan dengan negara lain.
Artikel Terkait
Indonesia dan Korea Selatan Sepakati Kerja Sama Jasa Instalasi Perairan untuk Perkuat Rantai Pasok Migas
Bank Sentral Global Tahan Suku Bunga, Waspadai Gejolak Timur Tengah
Iran Kecualikan Irak dari Pembatasan Ketat di Selat Hormuz
Pertamina Pastikan Harga BBM Tak Naik, Ditopang Kompensasi Pemerintah