Ditolak Rujuk, Pria di Jepara Bakar Mantan Istri dan Mertua
Suasana malam yang seharusnya tenang di Desa Tubanan, Jepara, pecah oleh teriakan histeris. Sebuah aksi keji terjadi Jumat dini hari lalu. Seorang pria, berinisial W (63), nekat membakar mantan istrinya dan mantan mertuanya saat mereka tidur pulas. Motifnya? Sakit hati karena ajakan rujuknya ditolak.
Korban, S (54), kini berjuang antara hidup dan mati di rumah sakit. Luka bakar serius menghantam sekujur tubuhnya. Sementara itu, nasib lebih tragis menimpa sang mertua, M (86). Setelah sempat dirawat intensif, nyawanya tak tertolong dan menghembuskan nafas terakhir pada Jumat malam.
Menurut sejumlah saksi, W menyusup masuk ke rumah korban diam-diam. Saat kedua perempuan itu terlelap dalam satu kamar, tanpa ampun ia menyiramkan pertalite ke tubuh mereka. Api kemudian disulut.
"Pelaku masuk diam-diam, lalu menyiram korban dengan pertalite dan membakarnya saat mereka tidur," jelas AKP Dwi Prayitno, Kasi Humas Polres Jepara.
Teriakan korban membangunkan tetangga. Mereka berhamburan menolong dan segera membawa kedua korban ke RSUD Raden Ajeng Kartini. Tapi usaha itu sudah terlambat bagi M yang berusia lanjut.
Lantas, apa yang mendorong W melakukan hal mengerikan ini? Dari keterangan warga sekitar, hubungan rumah tangga W dan S memang sudah lama retak. Mereka sudah resmi bercerai akibat kerap cekcok. Belakangan, W berusaha merajut kembali hubungan. Sayangnya, S menolak. Kabarnya, S sudah punya pria lain. Penolakan inilah yang diduga memicu dendam dan kecemburuan tak terbendung dalam diri pelaku.
Usai membakar, W tidak kabur. Ia malah ditemukan warga bersembunyi di sudut rumah yang sama. Lebih tragis lagi, pelaku ternyata mencoba bunuh diri dengan meminum racun serangga.
"Saat ditangkap, pelaku mengalami muntah-muntah dan mulut berbusa. Warga kemudian melarikannya ke rumah sakit untuk mendapatkan pertolongan," tutur Hoyi Lestari, seorang tetangga.
Kini, Satreskrim Polres Jepara masih mendalami kasus ini. Garis polisi masih terpasang di TKP, sejumlah barang bukti diamankan. W terancam pasal berat pembunuhan berencana dan penganiayaan. Dendam yang berujung pada dua nyawa yang hancur, satu sudah pergi untuk selamanya.
Artikel Terkait
RIIZE Pastikan Rilis Mini Album Kedua ‘II’ pada 15 Juni
Polres Jakarta Pusat Canangkan Program Pemilahan Sampah untuk Jadi Pelopor Lingkungan
Kementerian Haji Pastikan Infrastruktur Kesehatan di Armuzna Siap, 1.200 Tenaga Medis Dikerahkan
BMKG Peringatkan El Niño 2026 Berpotensi Sebabkan Kekeringan Panjang dan Krisis Pangan di Indonesia