Hakim Konstitusi Arsul Sani dalam pertimbangannya menyatakan bahwa memosisikan Kapolri setingkat menteri akan secara otomatis menjadikannya anggota kabinet. Kondisi seperti ini dinilai jelas berpotensi untuk mereduksi atau mengurangi kemandirian Polri sebagai alat negara yang netral.
Polri Harus Berdiri di Atas Semua Golongan
Putusan MK ini semakin mengukuhkan fungsi Polri sebagai penjaga keamanan dan ketertiban masyarakat serta penegak hukum yang independen. Lembaga ini harus mampu menempatkan tugas utamanya di atas kepentingan politik mana pun, demi stabilitas nasional.
Dengan ditolaknya permohonan uji materi tersebut, maka Pasal 11 Ayat (2) serta penjelasannya dalam UU Polri dinyatakan tetap berlaku dan tidak bertentangan dengan konstitusi. Ketua MK Suhartoyo pun secara resmi menyatakan penolakan permohonan para pemohon untuk seluruhnya.
Keputusan ini diharapkan dapat mempertahankan profesionalisme dan netralitas Polri sebagai alat negara, terlepas dari dinamika politik yang terjadi di tingkat pemerintahan.
Artikel Terkait
Indonesia dan Arm Jalin Kerja Sama Strategis untuk Kuasai Teknologi Desain Chip
Menhub Proyeksikan Puncak Mudik Lebaran 2026 pada 18 Maret
Menhub Prediksi Puncak Mudik Lebaran 18 Maret, Andalkan WFA untuk Sebaran Arus
Banjir Rendam Sejumlah Titik di Denpasar, Evakuasi Warga dan Wisatawan Berlangsung