Hakim Konstitusi Arsul Sani dalam pertimbangannya menyatakan bahwa memosisikan Kapolri setingkat menteri akan secara otomatis menjadikannya anggota kabinet. Kondisi seperti ini dinilai jelas berpotensi untuk mereduksi atau mengurangi kemandirian Polri sebagai alat negara yang netral.
Polri Harus Berdiri di Atas Semua Golongan
Putusan MK ini semakin mengukuhkan fungsi Polri sebagai penjaga keamanan dan ketertiban masyarakat serta penegak hukum yang independen. Lembaga ini harus mampu menempatkan tugas utamanya di atas kepentingan politik mana pun, demi stabilitas nasional.
Dengan ditolaknya permohonan uji materi tersebut, maka Pasal 11 Ayat (2) serta penjelasannya dalam UU Polri dinyatakan tetap berlaku dan tidak bertentangan dengan konstitusi. Ketua MK Suhartoyo pun secara resmi menyatakan penolakan permohonan para pemohon untuk seluruhnya.
Keputusan ini diharapkan dapat mempertahankan profesionalisme dan netralitas Polri sebagai alat negara, terlepas dari dinamika politik yang terjadi di tingkat pemerintahan.
Artikel Terkait
Stasiun JIS Ditargetkan Beroperasi Juni 2026, Dukung Lonjakan Pengguna KRL
Gapensi Proyeksikan Kenaikan Biaya Konstruksi hingga 8% Akibat Lonjakan Harga Energi
Prancis Resmi Tarik Seluruh Cadangan Emas dari New York ke Paris
Gubernur DKI Siapkan Beasiswa LPDP Khusus untuk Anak Betawi Berprestasi