MK Tegaskan Jabatan Kapolri Bukan Jabatan Politik, Tolak Usul Akhir Masa Jabatan Ikut Presiden
Mahkamah Konstitusi (MK) secara resmi telah menolak permohonan uji materiil terhadap Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (UU Polri). Putusan ini menegaskan bahwa masa jabatan Kapolri tidak akan berakhir bersamaan dengan masa jabatan Presiden.
Dalam pertimbangan putusannya, MK menegaskan dengan jelas bahwa jabatan Kapolri merupakan jabatan karier profesional yang berada di dalam tubuh Polri sendiri. Posisi ini bukanlah jabatan politik yang seharusnya mengikuti siklus atau periode kepemimpinan presiden.
Alasan MK Menolak Perubahan Masa Jabatan Kapolri
MK memberikan pertimbangan hukum yang mendalam. Jika masa jabatan Kapolri diatur agar otomatis berakhir seiring dengan berakhirnya masa jabatan presiden, maka hal itu akan menggeser posisi Kapolri menjadi setingkat menteri atau bagian dari kabinet.
Padahal, menurut amar Putusan MK yang merujuk pada Pasal 30 Ayat (4) UUD 1945, Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) adalah alat negara. Sebagai alat negara, Polri harus berdiri di atas semua kepentingan golongan, termasuk kepentingan presiden yang sedang menjabat.
Artikel Terkait
Analisis Kinerja Walt Disney Kuartal IV: Streaming & Taman Hiburan Cetak Laba, Meski Film & Iklan Tumbang
Investasi Australia di Indonesia Tembus Rp 43 Triliun, Fokus Kesehatan & Hilirisasi Nikel
Cara Tukar Poin Tri Jadi Voucher Hotel Mister Aladin Rp50 Ribu (2025)
Strategi AI Tencent Raup USD 27,2 Miliar: Sukses Tanpa Investasi Besar