KPK Periksa Mantan Kajari Bekasi Terkait Kasus Ijon Proyek Ade Kuswara

- Jumat, 09 Januari 2026 | 20:24 WIB
KPK Periksa Mantan Kajari Bekasi Terkait Kasus Ijon Proyek Ade Kuswara

KPK kembali memanggil sejumlah nama untuk dimintai keterangan terkait kasus suap ijon proyek di Kabupaten Bekasi. Kali ini, yang diperiksa adalah mantan Kajari Bekasi, Eddy Sumarman. Pemeriksaan digelar Jumat (9/1) lalu.

Tak sendirian, Eddy datang bersama dua koleganya dari Kejari Bekasi: Kasi Pidsus Ronald Thomas Mendrofa dan Kasubsi Penuntutan Rizki Putradinata. Mereka dihadirkan sebagai saksi untuk kasus yang menjerat Bupati Bekasi Ade Kuswara.

Lokasi pemeriksaannya sendiri cukup menarik, bukan di gedung KPK. Menurut juru bicara KPK Budi Prasetyo, semua itu dilakukan di Pusdiklat Kejaksaan di Cipayung, Jakarta Timur.

"Permintaan keterangan kepada para saksi dilakukan di Pusdiklat Kejaksaan, Cipayung, Jakarta Timur, karena dilakukan pemeriksaan bersama dengan Jamwas Kejagung," jelas Budi.

Soal apa yang ditanyakan? Budi memaparkan, fokusnya adalah pengetahuan para saksi mengenai berbagai perkara di Kejari Bekasi yang melibatkan pihak-pihak yang sudah ditetapkan sebagai tersangka KPK.

"Pemeriksaan hari ini terkait pengetahuan saksi mengenai perkara-perkara di Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi yang melibatkan para pihak yang ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam perkara suap ijon proyek di Kabupaten Bekasi," ujarnya.

Rincian lebih jauh soal keterlibatan Ade Kuswara cs memang belum dibeberkan. Sampai berita ini diturunkan, Eddy Sumarman sendiri memilih untuk tidak berkomentar.

Jaring Kasus yang Meluas

Kasus Ade Kuswara sendiri sebenarnya sudah berjalan beberapa waktu. Bupati itu ditetapkan sebagai tersangka bersama ayahnya, HM Kunang yang juga menjabat Kepala Desa Sukadami dan seorang pengusaha bernama Sarjan. Mereka terjaring dalam operasi tangkap tangan KPK pada pertengahan Desember lalu.

Ceritanya berawal setelah Ade dilantik menjadi Bupati. Dari situ, dia dikatakan mulai membangun komunikasi dengan Sarjan, si pengusaha penyedia proyek di lingkungan Pemkab Bekasi. Komunikasi itu kemudian berubah jadi transaksi.

Melalui perantara sang ayah dan beberapa pihak lain, Ade rutin meminta ijon untuk sejumlah paket proyek. Praktik ini berlangsung sekitar setahun terakhir, dari Desember 2024 hingga Desember 2025. Nilainya fantastis: Rp 9,5 miliar yang mengalir dari Sarjan ke Ade dan ayahnya.

Namun begitu, angka itu belum semuanya. Sepanjang 2025, Ade juga diduga menerima aliran dana dari sejumlah pihak lain. Totalnya mencapai Rp 4,7 miliar. Sebuah angka yang tak kecil.

Menghadapi semua tudingan ini, Ade Kuswara telah menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat Kabupaten Bekasi. Langkahnya menunggu proses hukum berikutnya.

Editor: Bayu Santoso

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar