Asosiasi Petani hingga Industri Tolak Rencana Penyeragaman Kemasan Rokok, Dinilai Picu Pemalsuan dan Ancam Ekonomi

- Sabtu, 06 Juni 2026 | 22:20 WIB
Asosiasi Petani hingga Industri Tolak Rencana Penyeragaman Kemasan Rokok, Dinilai Picu Pemalsuan dan Ancam Ekonomi

Berbagai asosiasi lintas sektor, dari tingkat daerah hingga nasional, berulang kali menyampaikan keberatan atas usulan penyeragaman kemasan produk tembakau atau plain packaging yang tertuang dalam Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes). Aturan yang diinisiasi Kementerian Kesehatan (Kemenkes) itu dinilai tidak sesuai untuk diterapkan di Indonesia, terutama karena status negara ini sebagai produsen tembakau.

Kekhawatiran utama yang mengemuka adalah bahwa penyeragaman kemasan justru akan mempermudah pemalsuan produk. Dengan tampilan yang seragam dan sulit dibedakan, produk tembakau dan rokok elektronik legal akan rentan dipalsukan. Di tengah upaya masif pemerintah memberantas peredaran rokok ilegal, usulan ini dinilai seperti menyiramkan bensin ke api yang membara. Problema rokok ilegal tidak hanya merugikan penerimaan negara dan menghancurkan industri yang patuh aturan, tetapi juga kontraproduktif terhadap tujuan pengendalian konsumsi produk tembakau itu sendiri.

Kemenkes, dalam pernyataan terbarunya pada Jumat (5/6/2026), menegaskan bahwa proses penyusunan Rancangan Permenkes tentang Pencantuman Peringatan Kesehatan dan Informasi pada Produk Tembakau dan Rokok Elektronik akan dilanjutkan. Padahal, berbagai pihak telah mengingatkan bahwa kebijakan itu dianggap tidak sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto untuk menjaga stabilitas ekonomi, mempertahankan kinerja industri, serta menjamin penyerapan tenaga kerja dan kesejahteraan petani lokal.

Penolakan masif sebenarnya telah disuarakan sejak akhir tahun 2024, saat Kemenkes pertama kali menyampaikan niatnya untuk mendorong aturan tersebut. Polemik semakin meruncing ketika puluhan asosiasi mendadak diundang untuk hadir dalam proses konsultasi publik pada 25 Mei 2026, pekan yang sama dengan perayaan Hari Tanpa Tembakau Sedunia.

Ketua Harian Forum Masyarakat Industri Rokok Seluruh Indonesia (Formasi), Heri Susianto, menilai Rancangan Permenkes itu melanggar asas kepastian hukum, asas manfaat, dan asas keadilan.

“Ego sektoralnya Kemenkes tinggi sekali. Tolonglah, jangan membuat peraturan yang menyesatkan. Amanah PP 28/2024 yang harusnya tentang peringatan kesehatan ini melebar sampai ke standarisasi kemasan. Selama ini masukan kami tidak dihargai, ruwet sekali. Janganlah Kemenkes semena-mena,” ujar Heri dalam keterangannya, Sabtu (6/6/2026).

Heri menyampaikan kekecewaannya karena Kemenkes menjadikan negara-negara non-sentra pertembakauan sebagai kiblat kebijakan yang eksesif. Menurutnya, Indonesia adalah produsen tembakau dan tidak bisa disamakan dengan Singapura atau Thailand yang menerapkan standarisasi kemasan ketat. Ia juga menegaskan bahwa rancangan aturan tersebut melanggar hak atas kekayaan intelektual.

Sementara itu, Ketua Dewan Pengurus Nasional Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (DPN APTI), Agus Parmuji, menyatakan bahwa penyeragaman kemasan akan mempersulit petani. Ia meminta pemerintah mengkaji ulang penerapan aturan tersebut karena tidak sesuai dengan realita ekosistem pertembakauan di daerah. Petani di Jawa Barat, Jawa Timur, Jawa Tengah, hingga Nusa Tenggara Barat menggantungkan penghidupannya pada hasil panen tembakau.

“Tembakau menjadi penggerak ekonomi daerah dengan Nilai Tukar Petani yang baik jika dibandingkan dengan komoditas lain. Penghasilan ini dapat terganggu jika Kemenkes mengesahkan aturan tersebut, terlebih saat ini para petani tembakau sedang memasuki masa tanam,” ujarnya.

Sekretaris Jenderal Asosiasi Petani Cengkeh Indonesia (APCI), I Ketut Budhyman, juga menolak penerapan aturan tersebut. Jika disahkan, pemerintah dinilai mengabaikan kondisi 1,5 juta petani cengkih yang tersebar di sepuluh provinsi. Ia menjelaskan bahwa 97 persen produksi cengkih petani diserap seutuhnya oleh industri hasil tembakau.

“Memaksakan aturan seketat ini, pasti yang terdampak di hulu adalah petani tembakau dan petani cengkih,” kata Budhyman.

Ketua Umum Aliansi Masyarakat Tembakau Indonesia (AMTI), Edi Sutopo, menyoroti potensi pelanggaran hukum yang dilakukan Kemenkes. Menurutnya, upaya mengatur aspek kemasan di luar peringatan kesehatan melanggar Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis. Hak atas desain dan identitas merek adalah hak eksklusif yang dilindungi undang-undang tersebut.

“Kemenkes hanya memiliki wewenang pada peringatan kesehatan. Jika sampai mengatur kemasan dan merek, itu sudah mengintervensi ranah yang diatur oleh undang-undang lain,” kritik Edi.

Pasal 437 Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 menyebutkan bahwa Kemenkes perlu berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan dalam menentukan peringatan kesehatan produk tembakau dan rokok elektronik. Namun, mandat tersebut justru digunakan untuk menerapkan penyeragaman kemasan.

Ketua Umum Asosiasi Konsultan Hak Kekayaan Intelektual (AKHKI), Dwi Anita Daruherdan, menjelaskan bahwa kebijakan penyeragaman kemasan akan menghilangkan identitas dan fungsi utama sebuah merek. Fungsi merek adalah untuk membedakan produk atau jasa sejenis yang diproduksi oleh pihak yang berbeda.

Menurutnya, membangun merek yang dikenal luas masyarakat adalah proses yang membutuhkan investasi besar, baik dari segi waktu, biaya, maupun strategi. Merek merupakan aset tidak berwujud dengan valuasi ekonomi sangat tinggi.

“Memiliki merek yang dikenal di masyarakat, itu bukan hanya seperti menjentikkan jari atau mengedipkan mata, yang cling langsung dikenal. Semua melalui proses dan usaha yang tidak mudah,” jelasnya.

Penyeragaman kemasan dengan warna yang sama akan menghilangkan ciri khas dan identitas merek yang selama ini menjadi pembeda utama produk legal. Kondisi ini, menurut para pengamat, akan menyulitkan pengawasan aparat penegak hukum, mempermudah pemalsuan, dan membuat konsumen kesulitan membedakan produk asli dan ilegal.

Ketua Gabungan Produsen Rokok Putih Indonesia (Gaprindo), Benny Wachjudi, mengingatkan bahwa peredaran rokok ilegal semakin meningkat. Data dari Ditjen Bea Cukai mencatat penindakan rokok ilegal sebanyak 5.451 kali, naik 23,3 persen secara tahunan. Jumlah rokok ilegal yang diamankan mencapai 684 juta batang, naik 125,8 persen secara tahunan.

“Standardisasi kemasan ini yang jadi masalah. Termasuk adanya rencana pencantuman warna Pantone 448, padahal tidak diamanahkan dalam PP No 28/2024. Jika dipaksakan diberlakukan dengan warna seragam, dengan warna yang berbeda saja rokok ilegal sudah banyak. Itu yang paling dikhawatirkan. Bisa jadi nanti yang beredar, setengahnya adalah rokok ilegal karena tidak bisa dibedakan lagi mana rokok yang legal dan ilegal,” tutur Benny.

Ia khawatir aturan standarisasi kemasan akan membuat industri hasil tembakau (IHT) sulit bertahan di tengah ketidakpastian kondisi geopolitik dan ekonomi tanpa perlindungan yang pasti. Saat ini, kondisi ekonomi Indonesia sedang tidak stabil dengan pelemahan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) hingga 32,46 persen sejak awal tahun. Nilai tukar rupiah terhadap dolar AS juga tercatat melemah signifikan hingga menembus Rp18.000 per dolar AS.

Asosiasi Personal Vaporizer Indonesia (APVI) juga menilai kebijakan itu dapat membawa dampak luas pada berbagai aspek ekonomi nasional, termasuk mengancam keberlanjutan sektor usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Aturan tersebut akan mempengaruhi kelangsungan operasional harian UMKM hingga pendapatan negara.

Sekretaris Jenderal APVI, Garindra Kartasasmita, menyatakan kekhawatiran bahwa pemaksaan penerapan plain packaging pada produk tembakau alternatif hanya akan menciptakan berbagai permasalahan baru. Di antaranya meningkatnya peredaran dan konsumsi produk ilegal di publik, menciptakan ruang bagi anak-anak di bawah umur untuk menjangkau produk ini, serta sulitnya pengawasan di lapangan.

“Aturan polos hanya akan menambah masalah baru. Mayoritas negara G20, negara-negara maju, tidak menerapkan kemasan polos untuk produk tembakau alternatif seperti rokok elektronik. Negara tersebut hanya menerapkan peringatan berbentuk tulisan untuk produk tembakau alternatif,” jelas Garindra.

Suara serupa disampaikan oleh PP FSP RTMM-SPSI yang berulang kali menyuarakan keberatan atas pembahasan aturan penyeragaman kemasan. Ketua Umum PP FSP RTMM-SPSI, Henry Wardhana, menegaskan bahwa pihaknya serempak menolak rancangan peraturan yang tidak mempertimbangkan keberadaan pekerja. Ia meminta Kemenkes mempertimbangkan secara komprehensif dampak aturan yang akan menekan keberlangsungan lapangan pekerjaan sektor padat karya.

“Beban bahwa ada jutaan pekerja kehilangan mata pencahariannya, beban dari petani yang kehilangan sawah ladangnya. Total ada 6 juta orang yang menggantungkan hidupnya di ekosistem pertembakauan, apakah negara sanggup untuk menanggung beban enam juta orang ini?” tegas Henry.

Kemenkes menyebutkan bahwa penyeragaman kemasan dilakukan guna melindungi generasi muda. Namun, pernyataan itu dinilai lepas tangan terhadap fakta bahwa aturan tersebut justru akan mempermudah pemalsuan produk. Mengutip data Ditjen Bea Cukai, volume produksi rokok di Indonesia mencapai sekitar 307,8 miliar batang sepanjang tahun 2025, turun sekitar tiga persen dibandingkan tahun 2024 yang berada di angka 317,4 miliar batang. Volume industri rokok memang menurun setidaknya dalam lima tahun terakhir, namun penurunan ini tidak berbanding lurus dengan jumlah perokok yang terus bertambah. Beban upaya pengendalian konsumsi rokok terus dilemparkan kepada ekosistem tembakau melalui aturan-aturan restriktif, tanpa diimbangi terobosan program edukasi yang inovatif dan sesuai dengan tantangan di lapangan dari Kemenkes.

Editor: Lia Putri

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar