Lebih lanjut, Menperin menegaskan pentingnya memberikan perlindungan bagi tenaga kerja yang saat ini bergantung pada industri otomotif. Kebijakan ini tidak hanya bertujuan untuk melindungi lapangan kerja yang ada, tetapi juga mendorong terciptanya kesempatan kerja baru di masa mendatang.
Pemerintah juga mengambil pelajaran dari masa pandemi Covid-19, di mana dukungan terhadap sektor otomotif terbukti menjadi salah satu kebijakan yang efektif dalam menjaga stabilitas perekonomian nasional di tengah krisis.
Melalui pemberian insentif fiskal untuk industri otomotif ini, pemerintah berharap dapat memperkuat daya saing industri nasional di kancah global, mendorong peningkatan volume ekspor, dan menjadikan otomotif sebagai penggerak utama pertumbuhan sektor manufaktur Indonesia.
Artikel Terkait
Investasi Australia di Indonesia Tembus Rp 43 Triliun, Fokus Kesehatan & Hilirisasi Nikel
Cara Tukar Poin Tri Jadi Voucher Hotel Mister Aladin Rp50 Ribu (2025)
Strategi AI Tencent Raup USD 27,2 Miliar: Sukses Tanpa Investasi Besar
Shutdown AS Berakhir: Trump Tandatangani RUU, Dampak dan Proses Pemulihan