Lebih lanjut, Menperin menegaskan pentingnya memberikan perlindungan bagi tenaga kerja yang saat ini bergantung pada industri otomotif. Kebijakan ini tidak hanya bertujuan untuk melindungi lapangan kerja yang ada, tetapi juga mendorong terciptanya kesempatan kerja baru di masa mendatang.
Pemerintah juga mengambil pelajaran dari masa pandemi Covid-19, di mana dukungan terhadap sektor otomotif terbukti menjadi salah satu kebijakan yang efektif dalam menjaga stabilitas perekonomian nasional di tengah krisis.
Melalui pemberian insentif fiskal untuk industri otomotif ini, pemerintah berharap dapat memperkuat daya saing industri nasional di kancah global, mendorong peningkatan volume ekspor, dan menjadikan otomotif sebagai penggerak utama pertumbuhan sektor manufaktur Indonesia.
Artikel Terkait
Menkeu: Arya Iwantoro Wajib Kembalikan Dana LPDP Rp3,6 Miliar Plus Bunga
Bank Mandiri Catat Kredit Tumbuh 15,62% dan Laba Naik 16% di Awal 2026
Kecelakaan Truk Wingbox di Gatot Subroto Sebabkan Macet Parah
LPS Mulai Bayar Klaim Nasabah BPR Prima Master Bank yang Dicabut Izinnya