Lebih lanjut, Menperin menegaskan pentingnya memberikan perlindungan bagi tenaga kerja yang saat ini bergantung pada industri otomotif. Kebijakan ini tidak hanya bertujuan untuk melindungi lapangan kerja yang ada, tetapi juga mendorong terciptanya kesempatan kerja baru di masa mendatang.
Pemerintah juga mengambil pelajaran dari masa pandemi Covid-19, di mana dukungan terhadap sektor otomotif terbukti menjadi salah satu kebijakan yang efektif dalam menjaga stabilitas perekonomian nasional di tengah krisis.
Melalui pemberian insentif fiskal untuk industri otomotif ini, pemerintah berharap dapat memperkuat daya saing industri nasional di kancah global, mendorong peningkatan volume ekspor, dan menjadikan otomotif sebagai penggerak utama pertumbuhan sektor manufaktur Indonesia.
Artikel Terkait
Dua Wamenkeu Blusukan, Pastikan Tutup Buku APBN 2025 dan Pacu Anggaran 2026
China Buka Keran Impor Baterai dan Medis, Tapi Kencangkan Ekspor Perak
MRT Jakarta Siap Mengantar hingga Dini Hari di Malam Tahun Baru
Romeny Buka Suara: Cedera Pahit di Bandung dan Luka Gagal ke Piala Dunia