Sahroni & Nafa Urbach Dihukum Nonaktif, Surya Paloh: Kami Hormati Keputusan MKD DPR

- Minggu, 09 November 2025 | 11:25 WIB
Sahroni & Nafa Urbach Dihukum Nonaktif, Surya Paloh: Kami Hormati Keputusan MKD DPR

Dalam putusannya, MKD DPR RI menjatuhkan hukuman yang berbeda kepada kedua anggota Fraksi NasDem tersebut. Ahmad Sahroni mendapatkan sanksi nonaktif selama enam bulan, sementara Nafa Urbach dihukum nonaktif selama tiga bulan. Masa hukuman ini dihitung sejak tanggal putusan dibacakan dan memperhitungkan masa penonaktifan yang telah dilakukan sebelumnya oleh partai.

Putusan ini dibacakan langsung oleh Wakil Ketua MKD DPR RI, Adang Daradjatun, dalam sidang yang memeriksa lima anggota DPR terkait aksi unjuk rasa yang terjadi pada periode 25-31 Agustus 2025.

Sanksi untuk Anggota Lain dan yang Dinyatakan Bebas

Tidak hanya kepada anggota Fraksi NasDem, MKD juga memberikan sanksi nonaktif selama empat bulan kepada Eko Hendro Purnomo dari Fraksi PAN. Sanksi ini turut menjerat anggota DPR dari partai lainnya yang terlibat dalam kasus yang sama.

Di sisi lain, MKD memulihkan hak dua anggota DPR lainnya. Wakil Ketua DPR, Adies Kadir, serta anggota DPR dari Fraksi PAN, Surya Utama atau yang dikenal sebagai Uya Kuya, dinyatakan tidak terbukti melanggar kode etik. Keduanya secara resmi dipulihkan kembali statusnya sebagai anggota DPR efektif sejak putusan MKD dibacakan.


Halaman:

Komentar