"Akibat putusan tersebut, Tropical Coastland harus memohon kembali statusnya sebagai Proyek Strategis Nasional melalui Peraturan Presiden (Perpres), bukan sekadar SK Menteri," ujar Bestari.
PSI Tegaskan Proses Hukum, Bukan Politik
Bestari Barus menegaskan bahwa langkah ini murni merupakan proses hukum dan administratif yang harus dipatuhi. Ia mengimbau agar hal ini tidak dijadikan alat untuk membangun narasi politik yang menyesatkan masyarakat.
Secara khusus, PSI meminta agar tidak ada asumsi yang menghubungkan keputusan ini dengan hubungan antara mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Presiden Prabowo Subianto.
"Media massa, dalam hal ini Kompas, diharapkan dapat mencerdaskan publik. Jangan membuat asumsi-asumsi yang seolah-olah Pak Jokowi ditinggal Pak Prabowo. Ini luar biasa," tandas Bestari menutup pernyataannya.
Artikel Terkait
Anggota DPR Desak Percepat Regulasi PPPK untuk 630 Ribu Guru Madrasah
Koordinator KKN UGM 1985 Klaim Tak Kenal Joko Widodo
Rocky Gerung Soroti Rp17 Triliun untuk Dewan Perdamaian Trump: Harga Sebuah Buku dan Nyawa Anak di NTT
Himpunan Mahasiswa Al Washliyah Desak Prabowo Tindak Tegas Erick Thohir