"Akibat putusan tersebut, Tropical Coastland harus memohon kembali statusnya sebagai Proyek Strategis Nasional melalui Peraturan Presiden (Perpres), bukan sekadar SK Menteri," ujar Bestari.
PSI Tegaskan Proses Hukum, Bukan Politik
Bestari Barus menegaskan bahwa langkah ini murni merupakan proses hukum dan administratif yang harus dipatuhi. Ia mengimbau agar hal ini tidak dijadikan alat untuk membangun narasi politik yang menyesatkan masyarakat.
Secara khusus, PSI meminta agar tidak ada asumsi yang menghubungkan keputusan ini dengan hubungan antara mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Presiden Prabowo Subianto.
"Media massa, dalam hal ini Kompas, diharapkan dapat mencerdaskan publik. Jangan membuat asumsi-asumsi yang seolah-olah Pak Jokowi ditinggal Pak Prabowo. Ini luar biasa," tandas Bestari menutup pernyataannya.
Artikel Terkait
Darurat Sampah Ditetapkan, Hanya 24 Persen Sampah Indonesia yang Tertangani
Menteri Lingkungan Hidup Buka Data: Hutan Sumatera Tergerus, Penegakan Hukum Segera Dimulai
Ulil vs Cak Imin: Tarik-Tambang di Tubuh PBNU Soal Konsesi Investor
UGM Dituding Berperisai untuk Lindungi Rekam Jejak Akademik Jokowi