"Buat yang kemarin percaya Tom Lembong memang bersalah, harusnya lu pada bersuara paling lantang buat protes “abolisi” ini ga si? Monggo," kata @raffimulyaa.
"Gue kasih template deh: “Koruptor kok dibela”," sambungnya.
Presiden Prabowo telah mengirimkan Surat Presiden (Surpres) Nomor R43/Pres/30 Juli 2025 kepada DPR yang berisi permintaan pertimbangan pemberian abolisi untuk Tom Lembong. DPR pun menyetujui permintaan tersebut.
Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta sebelumnya menyatakan tidak menemukan mensrea atau niat jahat dari Tom Lembong dalam importasi gula di Kementerian Perdagangan tahun 2015-2016. Hakim juga menyatakan Tom tidak menikmati hasil korupsi.
Namun, Tom tetap dinyatakan bersalah dengan vonis 4,5 tahun penjara dan denda Rp750 miliar subsider enam bulan kurungan
Sumber: RMOL
Artikel Terkait
Megawati Tegaskan Kader PDIP: Bantu Korban Bencana Tanpa Tanya Partai
Dasco Ahmad: Menjembatani Megawati hingga Baasyir Demi Stabilitas 2025
Gelora Bantuan Banjir, Ijeck Justru Dicopot dari Ketua DPD Golkar Sumut
Ijeck Akui Kekecewaan Usai Dicopot dari Ketua Golkar Sumut