MURIANETWORK.COM -Mantan Wakapolri, Oegroseno, membeberkan sejumlah kejanggalan dalam vonis 4,5 tahun penjara dan denda Rp750 juta, terhadap mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong.
Hal tersebut disampaikan Oegroseno melalui akun media sosial Instagram pribadinya, @oegroseno.official, yang dikutip pada Sabtu, 19 Juli 2025.
"Innalillahi.... Pak Tom Lembong dihukum 4 tahun 6 bulan, dengan (beberapa) alasan," tulis Oegroseno.
Dia memaparkan, sejumlah alasan yang membuat Tom Lembong divonis 4,5 tahun, pertama terkait alasan pelanggaran skema kerjasama BUMN dengan swasta dalam melaksanakan kebijakan impor gula, dapat dianggap sebagai sesuatu yang janggal.
Artikel Terkait
Budi Arie Setiadi Gabung Gerindra: Bunuh Diri Politik atau Strategi? Ini Kata Pengamat
Ahli MKD Bela Ahmad Sahroni: Pernyataan Viral Bukan Ujaran Kebencian, Ini Penjelasannya
MKD DPR Gelar Sidang untuk 5 Anggota yang Dinonaktifkan, Ungkap Penggiringan Opini di Medsos
Budi Arie Setiadi Pilih Gerindra, Jawab Candaan Prabowo di Kongres PSI