MURIANETWORK.COM -Mayoritas fraksi-fraksi di DPR ternyata mengeluhkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 135/PUU-XXII/2024 terkait pemisahan antara pemilu nasional dan pemilu daerah mulai 2029 mendatang.
Hal itu diungkapkan Wakil Ketua DPR Adies Kadir kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Selasa, 1 Juli 2025.
"Hampir semua (mengeluhkan putusun MK)," ungkap Adies.
Artikel Terkait
KPU Solo Bantah Keras Isu Pemusnahan Berkas Pendaftaran Jokowi
Arsul Sani Pamer Ijazah Asli, Denny Indrayana: Beda Bumi dan Langit dengan Sikap Jokowi
Anggota Bon Jowi Tuduh Jokowi Psikopat jika Sengaja Tak Tunjukkan Ijazah Asli
Menhut Raja Juli Antoni Buka Suara: Ini Alasan Polisi Aktif Masih Dibutuhkan di Kemenhut Pasca Putusan MK