Ia mengatakan, skema ini akan memperkuat posisi MPR sekaligus memastikan bahwa wapres merupakan sosok yang benar-benar dipercaya oleh presiden terpilih.
“Jadi orang yang dia sepakati, orang yang dia percaya. Jadi jangan orang lain karena negosiasi politik, karena tekanan politik, karena macam-macam,” paparnya.
Meski demikian, ia menegaskan bahwa presiden tetap harus mengusulkan nama calon wapres terlebih dahulu sebelum diserahkan ke MPR untuk dipilih secara formal. Model ini disebutnya serupa dengan mekanisme pemilihan perdana menteri di beberapa negara dengan sistem semipresidensial.
“Rusia, Perancis, sama. Presidennya cuma satu. Tapi setelah dia terpilih, dia mengajukan Perdana Menteri calonnya ke Parlemen," jelasnya.
"Sedangkan di kita yang saya maksud, enggak begitu. Dia tetap wakil presiden cuma mekanisme pemilihannya saja oleh MPR," demikian Prof Jimly Asshiddiqie.
Sumber: RMOL
Artikel Terkait
Anggota DPR Desak Percepat Regulasi PPPK untuk 630 Ribu Guru Madrasah
Koordinator KKN UGM 1985 Klaim Tak Kenal Joko Widodo
Rocky Gerung Soroti Rp17 Triliun untuk Dewan Perdamaian Trump: Harga Sebuah Buku dan Nyawa Anak di NTT
Himpunan Mahasiswa Al Washliyah Desak Prabowo Tindak Tegas Erick Thohir