MURIANETWORK.COM - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman mengisyaratkan akan membuka kotak pandora putusan kontroversial MK yang memuluskan langkah Gibran Rakabuming Raka, maju sebagai calon wakil presiden (wapres).
Hal tersebut tersirat dari pernyataan Anwar Usman saat dimintai tanggapannya soal hiruk pikuk usulan pemakzulan anak mantan Presiden Joko Widodo, Gibran dari kursi Wapres oleh Forum Purnawirawan Prajurit TNI.
"Saya belum ada komentar. Nanti deh ya kapan-kapan saya bicara, biarin aja sekarang saya cooling down dulu yah," kata Anwar Usman saat ditemui di Gedung MK, Jumat (9/5).
Anwar enggan mengomentari langsung soal bola panas wacana pemakzulan Gibran.
Namun pada saatnya nanti, tak menutup kemungkinan paman Gibran itu membuka kotak pandora di balik putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang terus disoal hingga kini.
Terlebih selama ini Anwar kerap disebut-sebut sebagai pihak yang paling disalahkan atas ‘skandal mahkamah konstitusi’ tersebut.
Diketahui, ratusan purnawirawan TNI yang tergabung dalam Forum Purnawirawan Prajurit TNI menyampaikan 8 pernyataan sikap yang ditujukan kepada Presiden Prabowo Subianto.
Salah satu tuntutan yang banyak menyita perhatian ialah usulan penggantian Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka kepada MPR RI.
Mereka beralasan putusan MK terhadap Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu bermasalah, karena melanggar hukum acara MK dan Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman.
"Mengusulkan pergantian Wakil Presiden kepada MPR karena keputusan MK terhadap Pasal 169 huruf Q Undang-Undang Pemilu telah melanggar hukum acara MK dan Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman,” demikian bunyi salah satu dari delapan tuntutan mereka yang dibacakan pada 17 April 2025.
[FLASHBACK] Ahli: Pencalonan Gibran Sebagai Cawapres Tidak Sah
Proses persidangan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres) di MK terus bergulir.
Perkara No.1/PHPU.Pres-XXII/2024 yang dimohonkan pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden (Capres-Cawapres) nomor urut 01, Anies Rasyid Baswedan-Muhaimin Iskandar, masuk tahap pembuktian pemohon.
Dalam persidangan itu para pihak dan majelis konstitusi mendengarkan keterangan ahli dan saksi pemohon.
Salah satu ahli yang memberi keterangan yakni Guru Besar Hukum Administrasi Negara (HAN) Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (FH UII), Prof Ridwan.
Memulai keterangannya, Prof Ridwan menjelaskan kriteria pejabat negara dalam perspektif HAN yakni pejabat publik baik di tingkat pusat dan daerah dengan 3 ciri utama.
Yakni melakukan dinas publik, mendapat upah dan tunjangan dari negara, serta diangkat atau ditetapkan oleh pejabat berwenang.
Selama mengampu pejabat publik perbuatan hukum yang dilakukan selaku pejabat pemerintahan.
Kerjanya melayani warga negara, bukan kepentingan pribadi perseorangan.
Hal itu yang menjadi dasar dalam HAN pejabat publik tidak boleh terlibat kegiatan kampanye.
Tapi, UU No.7 Tahun 2017 tentang Pemilu membolehkan pejabat publik berkampanye dengan syarat harus cuti dan tidak boleh menggunakan fasilitas negara.
Artikel Terkait
DPR Soroti Purbaya: Dilarang Ikut Campur Urusan Kementerian Lain!
Berhasil Dikritik! Prabowo Klaim Program Kerakyatannya Bongkar Dominasi Oligarki
Satu Tahun Prabowo-Gibran: Benarkah Pangan, Energi, dan SDM Sudah Lebih Tangguh?
Mengapa DPR Panggil Trans7? Ini Dalih di Balik Tayangan Kontroversial yang Singgung Pesantren