KPK Selidiki Aliran Dana Suap Pajak hingga ke Ditjen Pajak

- Selasa, 27 Januari 2026 | 23:06 WIB
KPK Selidiki Aliran Dana Suap Pajak hingga ke Ditjen Pajak

Kasus suap yang menjerat sejumlah pejabat di KPP Madya Jakarta Utara masih terus digali oleh KPK. Fokusnya kini pada aliran dana mencurigakan. Lembaga antirasuah itu berusaha melacak, kemana saja uang haram itu mengalir, termasuk kemungkinan masuk ke pihak Ditjen Pajak Kemenkeu.

Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, mengakui pihaknya sudah mengantongi informasi soal itu. Hanya saja, detailnya masih ditutup rapat.

"Tentu kami sudah mengantongi juga informasi tersebut, karena tetapi memang masih masuk ke ranah materi pendidikan, kami belum bisa ungkap secara detail," kata Budi kepada wartawan, Selasa (27/1).

Namun begitu, penyelidikan jelas belum berhenti. "Kita masih akan terus menelusuri pihak lain yang punya peran penting dalam konstruksi perkara, termasuk pihak-pihak lain yang diduga juga menerima aliran," jelasnya.

Upaya mendalami kasus ini terlihat dari pemeriksaan terhadap Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Ditjen Pajak, Arif Yanuar, hari ini. Arif dihadirkan sebagai saksi dan dicecar pertanyaan seputar mekanisme penghitungan pajak. "Nah ini masih akan terus didalami, ditelusuri kepada pihak-pihak lain tentunya yang juga mengetahui bagaimana proses dan mekanisme dalam penentuan nilai pajak," tambah Budi.

Seluruh kasus ini berawal dari laporan PT Wanatiara Persada soal PBB 2023 yang dilaporkan September 2025. Saat diperiksa, petugas justru menemukan fakta lain: ada potongan kurang bayar pajak yang nilainya fantastis, sekitar Rp 75 miliar. Diduga, agar angka itu bisa ditekan, jalan suap pun ditempuh.

KPK pun bergerak cepat. Tiga orang dari KPP Madya Jakut sudah ditetapkan sebagai tersangka penerima suap. Mereka adalah Dwi Budi (Kepala KPP), Agus Syaifudin (Kepala Seksi Waskon), dan Askob Bahtiar (Tim Penilai).

Di sisi lain, dua orang lain jadi tersangka pemberi suap: Abdul Kadim Sahbudin, seorang konsultan pajak, dan Edy Yulianto dari staf PT Wanatiara Persada.

Menyikapi hal ini, Ditjen Pajak langsung mengambil tindakan tegas. Ketiga pegawainya yang tersangka itu diberhentikan sementara. Rosmauli, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP, bersuara keras.

Ia menegaskan perbuatan ketiganya merupakan pelanggaran serius terhadap integritas pegawai pajak. Ia menegaskan DJP tidak akan mentoleransi segala bentuk pelanggaran hukum oleh pegawainya.

Jelas, langkah ini jadi peringatan keras. Institusi pajak tak mau citranya terus tercoreng oleh segelintir oknum yang memanfaatkan jabatan.

Editor: Melati Kusuma

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar

Terpopuler