Polisi Bekasi Amankan Dua Pengedar dan 1.232 Butir Obat Ilegal di Cibarusah

- Selasa, 16 Juni 2026 | 15:20 WIB
Polisi Bekasi Amankan Dua Pengedar dan 1.232 Butir Obat Ilegal di Cibarusah

Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Bekasi meringkus dua pria yang diduga sebagai penjual obat-obatan terlarang di wilayah Cibarusah, Kabupaten Bekasi. Dari tangan mereka, aparat menyita sebanyak 1.232 butir obat golongan daftar G yang tidak memiliki izin edar. Kedua tersangka yang diketahui berinisial BM dan AG itu diamankan di kawasan Sindangmulya, Cibarusah, pada Senin, 15 Juni 2026.

Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan warga yang mencurigai adanya peredaran obat keras tanpa izin di lingkungan mereka. Menindaklanjuti informasi tersebut, tim kepolisian melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil menangkap kedua pelaku. “Berawal dari informasi masyarakat, anggota melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan dua orang yang diduga terlibat peredaran obat daftar G tanpa izin edar,” kata Kasat Narkoba Polres Metro Bekasi, AKBP Hannry Tambunan, dalam keterangannya pada Selasa, 16 Juni.

Dari proses penggeledahan, polisi menyita sejumlah barang bukti yang terdiri dari 540 butir Tramadol, 692 butir Eximer, dua unit telepon genggam, plastik klip, satu dompet berwarna hitam, serta uang tunai sebesar Rp615 ribu. Seluruh barang bukti tersebut kini diamankan untuk keperluan penyidikan lebih lanjut.

Berdasarkan hasil interogasi awal, kedua tersangka mengaku mendapatkan pasokan obat-obatan tersebut dari seseorang berinisial AGM. Hingga saat ini, AGM masih dalam pengejaran dan telah masuk dalam daftar pencarian orang atau DPO. “Saat ini AGM masih diburu polisi dan telah masuk daftar pencarian orang atau DPO,” ujar Hannry.

Polisi terus melakukan pengembangan kasus dan memburu pemasok utama obat-obatan ilegal tersebut. Kedua tersangka beserta seluruh barang bukti telah dibawa ke Mapolres Metro Bekasi untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. “Keduanya diduga melanggar ketentuan terkait peredaran sediaan farmasi tanpa izin edar sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Kesehatan,” tambahnya.

Sementara itu, Polres Metro Bekasi mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam menjaga lingkungan dari peredaran obat-obatan terlarang. Warga diminta segera melaporkan kepada pihak berwenang apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan atau tindak pidana lain di sekitar tempat tinggal mereka.

Editor: Raditya Aulia

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini