Komisi II DPR Dorong E-Voting untuk Pemilu di Luar Negeri Demi Atasi Kerentanan Kecurangan

- Selasa, 16 Juni 2026 | 16:15 WIB
Komisi II DPR Dorong E-Voting untuk Pemilu di Luar Negeri Demi Atasi Kerentanan Kecurangan

Ketua Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat, Rifqinizamy Karsayuda, mendorong Komisi Pemilihan Umum dan Badan Pengawas Pemilu untuk mulai mengkaji penerapan sistem pemungutan suara elektronik atau e-voting. Sistem ini dinilai dapat menjadi solusi atas berbagai tantangan yang selama ini membayangi penyelenggaraan pemilu di luar negeri.

“Memang di luar negeri kalau masih menggunakan pola yang sekarang, waktunya tidak sama, metode pencoblosannya juga berbeda-beda, dan sangat rawan untuk kemudian disalahgunakan,” ungkap Rifqinizamy melalui keterangan resminya, Selasa, 16 Juni 2026. Ia merefleksikan pengalaman saat memantau langsung pelaksanaan pemilu terdahulu di Malaysia. Menurutnya, pola konvensional yang bertahan hingga saat ini sangat rentan terhadap praktik kecurangan dan penyalahgunaan hak suara.

Rifqinizamy memaparkan bahwa penerapan e-voting bagi Warga Negara Indonesia di luar negeri sangat rasional untuk dijajaki. Alasan utamanya, mayoritas diaspora Indonesia merupakan masyarakat urban yang melek teknologi dan memiliki akses penuh terhadap perangkat gawai pribadi. Di sisi lain, faktor geografis dan regulasi ketenagakerjaan di negara penempatan sering kali menjegal hak pilih WNI. Banyak pekerja di sektor domestik maupun korporasi tidak mendapatkan izin libur atau keleluasaan waktu untuk menempuh perjalanan jauh menuju Tempat Pemungutan Suara yang telah ditetapkan Panitia Pemilihan Luar Negeri.

Komisi II DPR memproyeksikan persoalan hak pilih diaspora ini akan menjadi salah satu poin krusial dalam pembahasan Revisi Undang-Undang Pemilu mendatang. Pendekatan representasi politik luar negeri dinilai harus dipisahkan dari dinamika dalam negeri karena karakteristik masalah yang dihadapi sangat berbeda. Rifqinizamy bahkan melemparkan wacana untuk mengadopsi sistem kepemiluan seperti di Italia, yang mengalokasikan kursi parlemen khusus untuk mewakili warga negara mereka di perantauan.

“Ke depan saya kira kita juga perlu memikirkan Daerah Pemilihan luar negeri. Isu luar negeri ini berbeda dengan isu di tempat lain. Agar warga negara kita yang diaspora mendapatkan representasi yang tepat untuk menyuarakan persoalan mereka di DPR. Ini menjadi menarik untuk menjadi isu bersama kita nanti dalam Revisi UU Pemilu,” ujar Rifqinizamy.

Editor: Redaksi MuriaNetwork

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar