Mahfud MD: Peradilan Militer Hanya untuk Tindak Pidana Pertahanan, Kejahatan Umum Prajurit Harus Diadili di Peradilan Umum

- Selasa, 16 Juni 2026 | 14:00 WIB
Mahfud MD: Peradilan Militer Hanya untuk Tindak Pidana Pertahanan, Kejahatan Umum Prajurit Harus Diadili di Peradilan Umum

Konstitusi Indonesia telah menetapkan keberadaan empat lingkungan peradilan, termasuk peradilan militer, sebagai amanat yang harus dijalankan. Pakar hukum tata negara, Mahfud MD, menjelaskan bahwa tugas pokok peradilan militer telah diatur secara jelas dalam Ketetapan MPR dan Undang-Undang Pertahanan, yakni untuk mengadili tindak pidana yang berkaitan langsung dengan bidang pertahanan negara. Ruang lingkupnya meliputi perkara-perkara seperti pelanggaran yang dilakukan prajurit TNI terkait perang, rahasia pertahanan negara, hingga desersi.

Namun, Mahfud menegaskan bahwa tidak semua tindak pidana yang dilakukan oleh oknum TNI menjadi kewenangan peradilan militer. Dalam sebuah diskusi, ia memberikan contoh kasus yang melibatkan oknum tentara dalam tindak kejahatan umum seperti perampokan di jalan raya. Menurutnya, perkara semacam itu harus diadili di peradilan umum, bukan peradilan militer. Ketentuan ini, kata dia, sudah termaktub dalam TAP MPR dan undang-undang terkait.

“Adapun yang dilakukan TNI tapi bukan soal pertahanan itu tidak diadili peradilan militer, seperti Andrie Yunus itu bukan soal pertahanan, itu kejahatan. Ada tentara merampok di tengah jalan itu peradilannya peradilan umum, itu ketentuan yang ada di TAP MPR dan UU,” ujar Mahfud dalam sebuah podcast.

Secara yuridis formal, perubahan kompetensi peradilan militer untuk kasus-kasus non-pertahanan agar dialihkan ke peradilan umum sebenarnya dapat dilakukan. Mahfud menilai, langkah itu bisa terwujud jika Undang-Undang tentang Peradilan Militer direvisi. Ia bahkan menekankan bahwa perubahan tersebut tidak perlu rumit, cukup dengan mengubah satu pasal saja. Pasal itu akan memperjelas bahwa kewenangan peradilan militer di luar urusan pertahanan dipindahkan ke peradilan umum. Sayangnya, dalam kurun waktu 26 tahun terakhir, perubahan itu tak kunjung dilakukan.

Akibat dari stagnasi regulasi ini, Mahfud menyoroti, prajurit TNI yang melakukan kejahatan berat seperti pemerkosaan, perampokan, atau pembunuhan masih diadili oleh peradilan militer. Meskipun ia mengakui bahwa hukuman yang dijatuhkan belum tentu lebih ringan dibandingkan peradilan umum, persoalan utamanya terletak pada kompetensi dan kewenangan lembaga peradilan. “Akibatnya apa? Akibatnya kalau sekarang militer mengadili sendiri warganya meski melakukan pemerkosaan, perampokan, pembunuhan itu ya diadili sendiri. Meskipun hukumannya tidak lebih jelek dari peradilan umum, tapi soal kompetensi sebenarnya,” katanya.

Menyoal kasus penyiraman air keras yang menimpa Andrie Yunus, Mahfud berpendapat bahwa secara hukum, langkah yang diambil terhadap empat oknum tentara yang terlibat adalah sah. Namun, ia mengingatkan bahwa putusan akhir tetap bergantung pada proses banding atau kasasi. Lebih jauh, ia menyoroti adanya putusan pra-peradilan yang memerintahkan polisi untuk melanjutkan penyidikan terhadap laporan-laporan lain. Dalam kasus ini, total ada 16 orang yang diduga terlibat, terdiri dari unsur sipil dan militer, sementara baru empat orang yang diadili.

“Nah, sekarang kita uji, mumpung Polri punya hadiah baru Undang-Undang yang sangat menyenangkan mereka,” ujar Mahfud.

Mahfud menambahkan, apabila terjadi pencampuran pelaku antara militer dan sipil dalam satu perkara, mekanisme peradilan koneksitas dapat diterapkan. Ia menilai kasus ini sekaligus menjadi ujian nyali bagi institusi Polri, apakah aparat kepolisian berani mengusut tuntas perkara tersebut. “Ditantang oleh sejarah, kalau kita nantang tidak ada, kita tidak punya kebenaran apa-apa kan. Nanti sejarah coba dalam beberapa bulan ke depan bergerak tidak nih, kalau tidak ya sudah bagi-bagi kavling saja dengan TNI sudah, silahkan, kan gitu,” tegasnya.

Menurut Mahfud, jika tidak ada langkah penegakan hukum yang berarti, proses pembusukan dari dalam akan terjadi dengan sendirinya. “Nanti akan selesai sendiri dalam satu peristiwa, kalau sesuatu yang tidak benar itu pembusukan terjadi sendirinya dari dalam akhirnya, tidak usah kita turun tangan,” pungkasnya.

Editor: Redaksi MuriaNetwork

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar