KPK Dalami Penelusuran Aset dan Pengisian Kuota Haji Tambahan di Kasus Yaqut Cholil Qoumas

- Selasa, 16 Juni 2026 | 15:00 WIB
KPK Dalami Penelusuran Aset dan Pengisian Kuota Haji Tambahan di Kasus Yaqut Cholil Qoumas

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami perkara dugaan korupsi kuota haji Indonesia tahun 2023-2024 yang menjerat mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. Dalam pemeriksaan terhadap tiga saksi di Jakarta pada Senin (15/6/2026), penyidik tidak hanya menelusuri alur pengisian kuota haji tambahan, tetapi juga mengarahkan perhatian pada sejumlah aset yang diduga terkait dengan para tersangka.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengungkapkan bahwa ketiga saksi yang diperiksa adalah ICH selaku Manajer Gedung Apartemen Pasar Baru Mansion, KIN yang menjabat Direktur PT Trikarya Idea Sakti, dan FIR sebagai Staf Bagian Keuangan PT Raudah Eksati Utama. Materi pemeriksaan mencakup pendalaman mengenai proses pengisian kuota haji tambahan di penyelenggara ibadah haji khusus (PIHK) serta penelusuran aset.

“Para saksi itu di antaranya didalami terkait dengan proses dan pengisian kuota haji tambahan di PIHK, dan juga soal penelusuran aset,” kata Budi kepada para jurnalis di Jakarta, Selasa.

Penelusuran aset menjadi sorotan utama karena perkara ini memiliki dimensi pemulihan kerugian negara. Berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang diterima KPK pada 27 Februari 2026, potensi kerugian negara dalam kasus tersebut mencapai Rp622 miliar. Budi menegaskan bahwa aspek pemulihan keuangan negara menjadi perhatian serius bagi penyidik.

“Ini juga menjadi concern bagi penyidik untuk melakukan pemulihan keuangan negaranya,” ujarnya.

Kasus ini bermula ketika KPK memulai penyidikan pada 9 Agustus 2025. Perkara kemudian berkembang dengan ditetapkannya Yaqut Cholil Qoumas dan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, sebagai tersangka pada 9 Januari 2026. Keduanya menjadi bagian awal dari konstruksi perkara yang terus dikembangkan.

Yaqut ditahan di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK pada 12 Maret 2026. Ishfah menyusul ditahan pada 17 Maret 2026 dalam perkara yang sama. Status penahanan Yaqut sempat dialihkan menjadi tahanan rumah pada 19 Maret 2026 atas permohonan keluarga, namun KPK kembali menahannya di rumah tahanan pada 24 Maret 2026.

Perkara kembali meluas pada 30 Maret 2026 setelah KPK menetapkan dua tersangka baru, yakni Direktur Operasional Maktour Ismail Adham dan mantan Ketua Umum Kesatuan Tour Travel Haji Umrah Republik Indonesia Asrul Aziz Taba. Keduanya kemudian ditahan pada 8 Juni 2026. Sementara itu, Fuad Hasan Masyhur tidak ditetapkan sebagai tersangka meskipun sebelumnya sempat dicegah bepergian ke luar negeri.

Dengan pemeriksaan saksi terbaru, fokus penyidikan kini tidak hanya terbatas pada proses pengisian kuota haji tambahan, tetapi juga menjangkau kemungkinan keterkaitan aset dengan para tersangka. Jalur penelusuran ini dinilai krusial untuk memastikan pemulihan keuangan negara dalam kasus dugaan korupsi yang mencoreng penyelenggaraan ibadah haji nasional.

Editor: Raditya Aulia

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar