Kementerian Agama (Kemenag) resmi menetapkan bahwa 1 Muharam 1448 Hijriah jatuh pada Selasa, 16 Juni 2026, berdasarkan kriteria imkanur rukyat yang disepakati oleh Menteri Agama Brunei Darussalam, Indonesia, Malaysia, dan Singapura atau MABIMS. Keputusan ini diambil melalui sidang isbat yang berpedoman pada Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Sidang Isbat, di mana pasal 4 ayat (1) mengatur bahwa penetapan awal bulan Ramadan, Syawal, dan Zulhijah harus didasarkan pada kriteria imkanur rukyat.
Direktur Urusan Agama Islam dan Bina Syariah Kemenag, Arsad Hidayat, menjelaskan bahwa kriteria MABIMS mensyaratkan tinggi hilal minimal tiga derajat dan elongasi minimal 6,4 derajat. Berdasarkan hasil perhitungan pada 15 Juni 2026, tinggi hilal awal Muharam saat matahari terbenam berada pada rentang 0,92 derajat di Merauke hingga 4,02 derajat di Sabang. Sementara itu, sudut elongasinya berkisar antara 5,64 derajat hingga 6,98 derajat.
“Dengan parameter tersebut, sebagian besar wilayah Indonesia telah memenuhi kriteria minimum MABIMS. Sehingga awal Muharam 1448 H jatuh pada hari Selasa, 16 Juni 2026,” kata Arsad kepada wartawan, Selasa (16/6/2026).
Ia menambahkan bahwa kriteria MABIMS juga digunakan dalam penyusunan Kalender Hijriah Indonesia yang disusun oleh Tim Hisab Rukyat Kementerian Agama bersama para pakar falak dari berbagai organisasi kemasyarakatan Islam, pesantren, dan perguruan tinggi. Hal ini menunjukkan bahwa metode imkanur rukyat telah menjadi acuan ilmiah yang dapat dipertanggungjawabkan dalam penentuan awal bulan kamariah di Indonesia.
Di sisi lain, Kemenag menyatakan menghormati keputusan Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) yang menetapkan 1 Muharam 1448 H jatuh pada Rabu, 17 Juni 2026. Keputusan tersebut diambil setelah PBNU melakukan rukyatul hilal dan menyatakan hilal tidak terlihat. Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Komunikasi Publik Kemenag, Thobib Al Asyhar, menegaskan sikap saling menghormati antarlembaga dalam perbedaan metode penentuan awal bulan hijriah.
Kasubdit Hisab Rukyat dan Syariah, Ismail Fahmi, menjelaskan bahwa di Indonesia terdapat beberapa pendekatan dalam penentuan awal bulan kamariah, antara lain rukyatulhilal, wujudul hilal, dan imkanur rukyat. Menurutnya, metode imkanur rukyat menjembatani pendekatan observasi dan perhitungan astronomi melalui kriteria berdasarkan analisis data rukyat jangka panjang serta perhitungan hisab yang dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah.
“Karena itu, ketika cuaca tidak mendukung pengamatan, data hisab tetap memberikan informasi yang akurat mengenai posisi hilal dan menjadi bagian penting dalam penyusunan kalender hijriah,” jelasnya.
Ia menambahkan bahwa fenomena hilal tidak terlihat akibat mendung merupakan hal yang lazim dan tidak mengurangi validitas data astronomi yang menunjukkan posisi hilal telah berada pada parameter yang ditetapkan. Kemenag berharap informasi mengenai posisi hilal dapat meningkatkan literasi masyarakat mengenai hisab-rukyat, serta menekankan bahwa perbedaan metode dalam penentuan awal bulan hijriah merupakan bagian dari khazanah keilmuan Islam yang perlu disikapi dengan saling menghormati.
“Seluruh umat Islam diharapkan menjadikan momentum Tahun Baru Hijriah 1448 H sebagai sarana memperkuat persaudaraan, memperbanyak amal kebajikan, serta menebarkan kemaslahatan bagi sesama,” ujarnya.
Sementara itu, PBNU melalui Lembaga Falakiyah telah mengumumkan bahwa 1 Muharam 1448 H jatuh pada Rabu, 17 Juni 2026. Keputusan ini disampaikan melalui surat nomor 146/PB.08/A.II.11.13/13/06/2026. Dalam surat tersebut, Lembaga Falakiyah PBNU menyatakan telah menyelenggarakan rukyatul hilal pada Senin, 29 Zulhijah 1447 H, atau 15 Juni 2026, dan seluruh titik pemantauan melaporkan tidak melihat hilal.
“Sebagai tindak lanjutnya, maka awal bulan Muharam 1448 H bertepatan dengan Rabu Kliwon, 17 Juni 2026 M (mulai malam Rabu) atas dasar istikmal,” demikian isi surat tersebut.
Artikel Terkait
Pemerintah Kota Palangka Raya Tingkatkan Kerja Sama dengan Jamkrindo untuk Perkuat Pembiayaan UMKM dan Proyek Daerah
Perempuan Asal Antapani Dilaporkan Hilang Tiga Tahun, Ditemukan Terluka Berat di RSHS Bandung Usai Diduga Dianiaya Kekasih
Iran dan AS Tandatangani MoU Damai, Teheran Kaitkan dengan Penghentian Pendudukan Israel di Lebanon
Komisi II DPR Dorong E-Voting untuk Pemilu di Luar Negeri Demi Atasi Kerentanan Kecurangan