Eksekusi Hotel Sultan Tersendat, Pemerintah Tuding Ada Manuver Penguluran Waktu

- Senin, 26 Januari 2026 | 20:48 WIB
Eksekusi Hotel Sultan Tersendat, Pemerintah Tuding Ada Manuver Penguluran Waktu

Upaya eksekusi pengosongan Hotel Sultan ternyata masih mentok. Prosesnya tersendat di tahap aanmaning alias teguran pengadilan. Pemerintah sendiri curiga, ada manuver penguluran waktu di balik ini semua.

Kharis Sucipto, kuasa hukum untuk Mensesneg dan PPKGBK, dapat kabar bahwa sidang aanmaning di PN Jakarta Pusat pada Senin (26/1) lalu berjalan tak mulus. Dari informasi jurusita, kuasa hukum PT Indobuildco memang datang. Tapi, mereka datang tanpa membawa surat kuasa yang sah untuk mewakili kliennya dalam agenda penting itu.

"Kedatangan mereka hari ini dianggap tidak sah secara hukum. Tidak proper. Kami menduga kuat ini adalah upaya untuk mengulur-ulur eksekusi yang seharusnya sudah berjalan," tegas Kharis dalam keterangan tertulisnya.

Dia merasa heran. Untuk urusan sepenting ini, persiapan administrasi dasar seperti surat kuasa mestinya sudah siap dari jauh-jauh hari. Menurutnya, PN Jakpus pun sudah memberi waktu panggilan yang cukup lama.

Meski eksekusi tertahan, tim kuasa hukum pemerintah bersikukuh bahwa hal itu tak mengubah inti putusan. Putusan PN Jakarta Pusat pada perkara nomor 208/Pdt.G/2025/PN.Jkt.Pst itu bersifat uitvoerbaar bij voorraad. Artinya, eksekusi bisa langsung jalan tanpa perlu nunggu putusan inkrah atau sekalipun ada banding dari Indobuildco.

"Mau diulur bagaimanapun, faktanya tetap: Hak Guna Bangunan PT Indobuildco di atas HPL 1/Gelora sudah berakhir sejak Maret dan April 2023. Pembaruannya mentok di Kantah. Seluruh tanah dan bangunan di atasnya sekarang statusnya Barang Milik Negara," papar Kharis.

"Kami minta Pengadilan tidak meladeni lagi upaya penundaan yang tak beralasan," tambahnya.

Di sisi lain, Pemerintah dan PPKGBK menyatakan komitmennya tetap sama: menyelamatkan aset negara di Blok 15, yang di dalamnya ada Hotel Sultan dan apartemen, untuk dioptimalkan.

Sampai berita ini diturunkan, belum ada tanggapan atau klarifikasi dari pihak PT Indobuildco soal tudingan tersebut.

Perkara sengketa lahan ini sendiri tercatat dengan nomor 208/PDT.G/2025/PN.JKT.PST. Putusannya sudah dijatuhkan melalui e-court pada Jumat (28/11) lalu. Dalam perkara itu, PT Indobuildco berposisi sebagai penggugat, sementara Mensesneg dan pihak GBK sebagai tergugat.

Inti putusannya jelas. Majelis hakim menyatakan HGB Hotel Sultan sudah hapus demi hukum sejak 2023. Artinya, PT Indobuildco wajib mengosongkan lokasi.

"Pengadilan menegaskan negara, melalui HPL No. 1/Gelora, adalah pemilik sah. HGB-nya sudah hapus, tindakan negara sah, dan PT Indobuildco harus mengosongkan seluruh kawasan Hotel Sultan. Putusannya pun bersifat serta merta," jelas Jubir PN Jakpus, Sunoto, Jumat (28/11) lalu.

Selain gugatan utama, ada pula gugatan lain yang diajukan Mensesneg cq PPK GBK terkait pengelolaan hotel. Perkaranya bernomor 287/PDT.G/2025/PN.JKT.PST.

Untuk gugatan ini, hakim mengabulkan sebagian. PT Indobuildco dihukum untuk membayar royalti penggunaan tanah HPL yang nilainya mencapai puluhan juta dolar AS.

"Untuk gugatan konvensi, PT Indobuildco dihukum bayar royalti periode 2007-2023 sebesar USD 45.356.473, dikonversi ke rupiah saat dibayar. Gugatan rekonvensinya ditolak. Mereka juga kena biaya perkara Rp 530.000," rinci Sunoto.

Majelis hakim yang memutus terdiri dari Ketua Majelis Guse Prayudi, didampingi anggota I Gusti Ngurah Partha Bhargawa dan Ledis Meriana Bakara.

Hingga saat ini, respons PT Indobuildco terhadap putusan terbaru ini juga masih ditunggu.

Editor: Handoko Prasetyo

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar