Upaya eksekusi pengosongan Hotel Sultan ternyata masih mentok. Prosesnya tersendat di tahap aanmaning alias teguran pengadilan. Pemerintah sendiri curiga, ada manuver penguluran waktu di balik ini semua.
Kharis Sucipto, kuasa hukum untuk Mensesneg dan PPKGBK, dapat kabar bahwa sidang aanmaning di PN Jakarta Pusat pada Senin (26/1) lalu berjalan tak mulus. Dari informasi jurusita, kuasa hukum PT Indobuildco memang datang. Tapi, mereka datang tanpa membawa surat kuasa yang sah untuk mewakili kliennya dalam agenda penting itu.
"Kedatangan mereka hari ini dianggap tidak sah secara hukum. Tidak proper. Kami menduga kuat ini adalah upaya untuk mengulur-ulur eksekusi yang seharusnya sudah berjalan," tegas Kharis dalam keterangan tertulisnya.
Dia merasa heran. Untuk urusan sepenting ini, persiapan administrasi dasar seperti surat kuasa mestinya sudah siap dari jauh-jauh hari. Menurutnya, PN Jakpus pun sudah memberi waktu panggilan yang cukup lama.
Meski eksekusi tertahan, tim kuasa hukum pemerintah bersikukuh bahwa hal itu tak mengubah inti putusan. Putusan PN Jakarta Pusat pada perkara nomor 208/Pdt.G/2025/PN.Jkt.Pst itu bersifat uitvoerbaar bij voorraad. Artinya, eksekusi bisa langsung jalan tanpa perlu nunggu putusan inkrah atau sekalipun ada banding dari Indobuildco.
"Mau diulur bagaimanapun, faktanya tetap: Hak Guna Bangunan PT Indobuildco di atas HPL 1/Gelora sudah berakhir sejak Maret dan April 2023. Pembaruannya mentok di Kantah. Seluruh tanah dan bangunan di atasnya sekarang statusnya Barang Milik Negara," papar Kharis.
"Kami minta Pengadilan tidak meladeni lagi upaya penundaan yang tak beralasan," tambahnya.
Di sisi lain, Pemerintah dan PPKGBK menyatakan komitmennya tetap sama: menyelamatkan aset negara di Blok 15, yang di dalamnya ada Hotel Sultan dan apartemen, untuk dioptimalkan.
Sampai berita ini diturunkan, belum ada tanggapan atau klarifikasi dari pihak PT Indobuildco soal tudingan tersebut.
Artikel Terkait
KPK Bongkar Aliran Uang Travel Haji ke Oknum Kemenag
KPK Selidiki Pengepul Dana Kuota Haji di Balik Skema Kemenag
Mobil Selamat dari Reruntuhan, Kisah Hussein Mengantar Harapan di Gaza
Lanskap Terlalu Ringkih, KLHK Buru-buru Evaluasi Tata Ruang di 5 Provinsi