Menurutnya, tidak ada alasan hukum bagi KPU untuk mengklasifikasikan 31.276 surat suara yang dikirim melalui pos oleh PPLN Taipei sebagai rusak.
Dia menyatakan kekhawatiran bahwa tindakan tersebut berpotensi membingungkan pemilih, karena mereka akan menerima dua surat suara untuk setiap jenis Pemilu 2024.
Selain itu, Puadi juga menyoroti risiko bahwa penetapan surat suara sebagai rusak dapat mengakibatkan kehilangan hak pilih warga, karena penggantian surat suara hanya boleh dilakukan sekali.
Hal ini juga dapat melibatkan potensi pelanggaran pidana jika terjadi kerusakan dan pemilih diberikan surat suara pengganti lebih dari satu kali.***
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: portalyogya.com
Artikel Terkait
Menguak Isu Pemakzulan Gus Yahya: Fakta Rapat Tertutup dan Respons PBNU
Jokowi Pilih Forum Global di Singapura Saat Gugatan Ijazah Menggantung di PN Surakarta
Jimly Asshiddiqie Beberkan Praktik Ijazah Palsu yang Masih Jadi Penyakit Kronis Politik Indonesia
UGM Dinilai Gagal Tunjukkan Arsip Legalitas Ijazah Jokowi