Sebelumnya diketahui bahwa Kepala Dinas ESDM Provinsi Maluku Utara, Suryanto Andili menjadi saksi dalam sidang lanjutan kasus dugaan suap Abdul Gani Kasuba pada 31 Juli 2024, ia mengungkapkan bahwa Abdul Gani Kasuba menggunakan istilah 'Blok Medan' untuk mempermudah proses pengurusan izin tambang.
Suryanto juga mengungkapkan bahwa ia pernah menggantikan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Maluku Utara, Bambang Hermawan yang tidak berhalangan hadir pada undangan pertemuan dengan seorang pengusaha di Medan, Sumatera Utara, untuk memfasilitasi perizinan usaha pertambangan milik Bobby.
Abdul Gani Kasuba sendiri telah mengakui bahwa istilah 'Blok Medan' digunakan untuk pengurusan izin tambang di Halmahera yang berkaitan dengan usaha milik Kahiyang Ayu dan Bobby Nasution.
Sumber: viva
Artikel Terkait
Kunjungan Tersangka ke Solo Picu Sindiran Tajam: Ada Pejuang, Ada Pecundang
Roy Suryo Geram Disingkirkan dari Pertemuan Eggi-Jokowi di Solo
Jokowi Sambut Hangat Tersangka Kasus Ijazah Palsu di Solo
Dokter Tifa Ungkap Enam Versi Ijazah Jokowi, Soroti Emboss Misterius dari Polda