Sebelumnya, Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono menyampaikan Program Asuransi Wajib, termasuk asuransi kendaraan masih menunggu terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) sebagai payung hukum pelaksanaannya.
"(PP-nya akan melingkupi) seperti ruang lingkup dan waktu efektif penyelenggaraan program," kata Ogi dalam keterangan resmi, Kamis (18/7).
Sebagaimana diketahui, inisiatif ini lahir dari Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK) yang mengatur bahwa Pemerintah dapat membentuk Program Asuransi Wajib sesuai dengan kebutuhan.
Ruang lingkup asuransi wajib tersebut mencakup asuransi kendaraan berupa tanggung jawab hukum pihak ketiga (TPL) terkait kecelakaan lalu lintas, asuransi kebakaran, dan asuransi rumah tinggal terhadap risiko bencana. Dalam persiapannya, tentu diperlukan kajian mendalam terlebih dahulu mengenai Program Asuransi Wajib yang dibutuhkan.
Sumber: RMOL
Artikel Terkait
Gelar Pahlawan Nasional Soeharto: Rekonsiliasi atau Polemik?
BEM KSI Serukan Penegakan Hukum Tegas & Pengusutan Aktor Kerusuhan Pasca Putusan MKD
Sahroni & Nafa Urbach Dihukum Nonaktif, Surya Paloh: Kami Hormati Keputusan MKD DPR
Budi Arie Setiadi Pindah ke Gerindra: Strategi atau Perintah? Ini Kata Hendri Satrio