Kemnaker Gelar Konsultasi Publik UU Ketenagakerjaan Baru di Medan, Ini 7 Isu Strategis

- Minggu, 02 November 2025 | 12:25 WIB
Kemnaker Gelar Konsultasi Publik UU Ketenagakerjaan Baru di Medan, Ini 7 Isu Strategis

Kemnaker Gelar Konsultasi Publik UU Ketenagakerjaan Baru di Medan

Kementerian Ketenagakerjaan RI (Kemnaker) menyelenggarakan Konsultasi Publik Regulasi Bidang Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja di Medan, Sumatera Utara. Kegiatan ini merupakan wujud transparansi pemerintah dalam proses perumusan kebijakan ketenagakerjaan terkini.

Dasar Hukum Revisi UU Ketenagakerjaan

Revisi Undang-Undang Ketenagakerjaan masuk dalam Prolegnas Prioritas 2025, didorong oleh Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023. MK memberikan mandat kepada pemerintah dan DPR untuk melakukan perubahan substansi UU Ketenagakerjaan dalam jangka waktu maksimal 2 tahun sejak putusan ditetapkan.

Tujuh Isu Strategis Ketenagakerjaan yang Dibahas

Dirjen PHI Jamsos Kemnaker, Indah Anggoro Putri, mengungkapkan fokus pembahasan mencakup tujuh isu utama:

  • Pengupahan
  • Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT)
  • Alih Daya
  • Pemutusan Hubungan Kerja (PHK)
  • Pesangon
  • Waktu Kerja dan Waktu Istirahat/Cuti
  • Tenaga Kerja Asing

Partisipasi Publik dalam Pembentukan UU

Konsultasi publik di Medan bertujuan menjaring aspirasi langsung dari serikat pekerja, pengusaha, akademisi, praktisi, dan pemerintah daerah. Direktur Bina Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial, Agatha Widianawati, menekankan pentingnya partisipasi masyarakat dalam memberikan masukan mengenai regulasi hubungan industrial dan jaminan sosial tenaga kerja.

Jadwal Konsultasi Publik Kemnaker

Sebelum Medan, konsultasi serupa telah dilaksanakan di Tenderang, Makassar, Padang, Semarang, Balikpapan, Bali, dan Aceh. Rencana selanjutnya akan menyambangi Manado, Surabaya, Pontianak, Palembang, dan Jakarta untuk memastikan cakupan masukan yang komprehensif dari seluruh pemangku kepentingan ketenagakerjaan di Indonesia.

Komentar