Seperti diketahui, pemerintah mengeluarkan kebijakan asuransi third party liability (TPL) yang diwajibkan untuk kendaraan bermotor mulai 2025.
Asuransi TPL sendiri merupakan produk ganti rugi terhadap pihak ketiga yang dirugikan akibat kecelakaan kendaraan yang terdaftar di asuransi
Sumber: RMOL
Artikel Terkait
Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis Bersilaturahmi ke Kediaman Jokowi
Megawati Buka Rakernas PDIP dengan Tema Kebenaran Akan Menang
Eggi Sudjana Minta Jokowi Bantu Cabut Cekal untuk Berobat ke Luar Negeri
Pertemuan di Solo: Kunjungan Tersangka ke Rumah Ayah Gibran Picu Tafsir Politik