Sebelumnya pada Selasa (9/7), pengacara Donny, Johannes Tobing melaporkan tim penyidik KPK, AKBP Rossa Purbo Bekti ke Dewas KPK atas dugaan pelanggaran kode etik ketika menggeledah rumah Donny.
Dari penggeledahan rumah Donny di wilayah Jagakarsa, Jakarta Selatan itu kata Johannes, tim penyidik menyita sejumlah alat elektronik.
"Diambil dari rumahnya kediaman Pak Doni itu ada handphone, ada alat komunikasi handphone ada 4, 2 itu milik istrinya. Jadi yang lucunya malah handphonenya Pak Donny ini malah tidak disita. Jadi yang ada, ada tablet, ada handphone milik istrinya," ungkap Johannes.
Johannes menerangkan, kliennya merasa diintimidasi dan diancam oleh AKBP Rossa. Bahkan, Rossa disebut melakukan gratifikasi hukum dengan membujuk rayu Donny untuk mengaku soal keberadaan Harun Masiku.
Selain itu, dalam penggeledahan itu, Johannes menilai bahwa tim penyidik tidak memiliki surat tugas
Sumber: RMOL
Artikel Terkait
Anggota DPR Desak Percepat Regulasi PPPK untuk 630 Ribu Guru Madrasah
Koordinator KKN UGM 1985 Klaim Tak Kenal Joko Widodo
Rocky Gerung Soroti Rp17 Triliun untuk Dewan Perdamaian Trump: Harga Sebuah Buku dan Nyawa Anak di NTT
Himpunan Mahasiswa Al Washliyah Desak Prabowo Tindak Tegas Erick Thohir