Tangis Dyah Ayu Kusuma Wijaya pecah di Pengadilan Tipikor Jakarta usai sidang tuntutan kasus suap CPO. Suaminya, Hakim Djuyamto, dituntut hukuman 12 tahun penjara dalam kasus dugaan suap yang terkait vonis lepas korupsi Crude Palm Oil (CPO).
Djuyamto didakwa menerima suap sebesar Rp 9,5 miliar sebagai bagian dari hakim yang memvonis bebas tiga korporasi terdakwa korupsi CPO. Sidang tuntutan yang digelar pada Rabu (29/10) menegaskan dakwaan jaksa atas penerimaan uang suap tersebut.
Usai sidang, suasana haru terjadi ketika Djuyamto mendatangi istrinya di kursi pengunjung. Dyah Ayu Kusuma Wijaya tak mampu menahan tangis dan memeluk suaminya yang mengenakan rompi tahanan. Moment haru ini terekam jelas oleh kamera media yang meliput.
Dengan mata berkaca-kaca, Dyah kemudian berjalan keluar ruang sidang sambil terus dipeluk oleh Djuyamto. Pasangan ini terlihat tetap berpelukan hingga keluar dari gedung pengadilan.
Rincian Kasus Suap CPO dan Tuntutan Hakim Djuyamto
Kasus suap CPO yang menjerat Hakim Djuyamto mengungkap praktik suap dalam peradilan. Djuyamto yang berperan sebagai ketua majelis hakim didampingi Agam Syarief dan Ali Muhtarom, diduga menerima suap bersama eks Wakil Ketua PN Jakarta Pusat Muhammad Arif Nuryanta dan mantan Panitera Muda Wahyu Gunawan.
Total uang suap yang diterima mencapai Rp 40 miliar, dengan rincian pembagian:
Artikel Terkait
Indonesia Kecam Serangan Israel di Gaza, Sebut Langgar Gencatan Senjata
Trump Luncurkan Dewan Perdamaian untuk Gaza, Dunia Terbelah Antara Harapan dan Kecurigaan
Lokasi Buronan Korupsi Rp 1,98 Triliun Sudah Dipetakan Interpol Indonesia
Utang Puasa Menumpuk? Waspadai Denda Fidyah yang Bisa Tembus Jutaan Rupiah