Tangis Pecah di Pengadilan: Istri Hakim Pelaku Suap CPO Rp 40 Miliar Tak Kuasa Lepas Pelukan Terakhir

- Rabu, 29 Oktober 2025 | 16:06 WIB
Tangis Pecah di Pengadilan: Istri Hakim Pelaku Suap CPO Rp 40 Miliar Tak Kuasa Lepas Pelukan Terakhir

Tangis Dyah Ayu Kusuma Wijaya pecah di Pengadilan Tipikor Jakarta usai sidang tuntutan kasus suap CPO. Suaminya, Hakim Djuyamto, dituntut hukuman 12 tahun penjara dalam kasus dugaan suap yang terkait vonis lepas korupsi Crude Palm Oil (CPO).

Djuyamto didakwa menerima suap sebesar Rp 9,5 miliar sebagai bagian dari hakim yang memvonis bebas tiga korporasi terdakwa korupsi CPO. Sidang tuntutan yang digelar pada Rabu (29/10) menegaskan dakwaan jaksa atas penerimaan uang suap tersebut.

Usai sidang, suasana haru terjadi ketika Djuyamto mendatangi istrinya di kursi pengunjung. Dyah Ayu Kusuma Wijaya tak mampu menahan tangis dan memeluk suaminya yang mengenakan rompi tahanan. Moment haru ini terekam jelas oleh kamera media yang meliput.

Dengan mata berkaca-kaca, Dyah kemudian berjalan keluar ruang sidang sambil terus dipeluk oleh Djuyamto. Pasangan ini terlihat tetap berpelukan hingga keluar dari gedung pengadilan.

Rincian Kasus Suap CPO dan Tuntutan Hakim Djuyamto

Kasus suap CPO yang menjerat Hakim Djuyamto mengungkap praktik suap dalam peradilan. Djuyamto yang berperan sebagai ketua majelis hakim didampingi Agam Syarief dan Ali Muhtarom, diduga menerima suap bersama eks Wakil Ketua PN Jakarta Pusat Muhammad Arif Nuryanta dan mantan Panitera Muda Wahyu Gunawan.

Total uang suap yang diterima mencapai Rp 40 miliar, dengan rincian pembagian:

  • Muhammad Arif Nuryanta: Rp 15,7 miliar
  • Wahyu Gunawan: Rp 2,4 miliar
  • Djuyamto: Rp 9,5 miliar
  • Agam Syarief: Rp 6,2 miliar
  • Ali Muhtarom: Rp 6,2 miliar

Uang suap tersebut diduga berasal dari perwakilan terdakwa korporasi Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group.

Detail Tuntutan Para Terdakwa Kasus Suap CPO

Berikut rincian tuntutan jaksa terhadap kelima terdakwa:

  • Djuyamto: 12 tahun penjara, denda Rp 500 juta, dan uang pengganti Rp 9,5 miliar
  • Agam Syarief: 12 tahun penjara, denda Rp 500 juta, dan uang pengganti Rp 6,2 miliar
  • Ali Muhtarom: 12 tahun penjara, denda Rp 500 juta, dan uang pengganti Rp 6,2 miliar
  • Muhammad Arif Nuryanta: 15 tahun penjara, denda Rp 500 juta, dan uang pengganti Rp 15,7 miliar
  • Wahyu Gunawan: 12 tahun penjara, denda Rp 500 juta, dan uang pengganti Rp 2,4 miliar

Hingga kini, belum ada pernyataan resmi dari Djuyamto maupun terdakwa lainnya mengenai tuntutan dalam kasus suap CPO ini.

Editor: Novita Rachma

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar