- Muhammad Arif Nuryanta: Rp 15,7 miliar
- Wahyu Gunawan: Rp 2,4 miliar
- Djuyamto: Rp 9,5 miliar
- Agam Syarief: Rp 6,2 miliar
- Ali Muhtarom: Rp 6,2 miliar
Uang suap tersebut diduga berasal dari perwakilan terdakwa korporasi Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group.
Detail Tuntutan Para Terdakwa Kasus Suap CPO
Berikut rincian tuntutan jaksa terhadap kelima terdakwa:
- Djuyamto: 12 tahun penjara, denda Rp 500 juta, dan uang pengganti Rp 9,5 miliar
- Agam Syarief: 12 tahun penjara, denda Rp 500 juta, dan uang pengganti Rp 6,2 miliar
- Ali Muhtarom: 12 tahun penjara, denda Rp 500 juta, dan uang pengganti Rp 6,2 miliar
- Muhammad Arif Nuryanta: 15 tahun penjara, denda Rp 500 juta, dan uang pengganti Rp 15,7 miliar
- Wahyu Gunawan: 12 tahun penjara, denda Rp 500 juta, dan uang pengganti Rp 2,4 miliar
Hingga kini, belum ada pernyataan resmi dari Djuyamto maupun terdakwa lainnya mengenai tuntutan dalam kasus suap CPO ini.
Artikel Terkait
PASTI: Super Apps Hukum Resmi Diluncurkan, Integrasi 450 Layanan Ditargetkan Juni 2025
Gus Ipul Usul Korban Bencana Sumatera Dapat Jaminan Hidup Rp10 Ribu per Hari
Sabar dan Shalat: Resep Al-Quran Hadapi Stres Zaman Now
Kobra Indukan Bersarang di Dapur, Damkar Gunungkidul Bergerak Cepat