- Muhammad Arif Nuryanta: Rp 15,7 miliar
- Wahyu Gunawan: Rp 2,4 miliar
- Djuyamto: Rp 9,5 miliar
- Agam Syarief: Rp 6,2 miliar
- Ali Muhtarom: Rp 6,2 miliar
Uang suap tersebut diduga berasal dari perwakilan terdakwa korporasi Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group.
Detail Tuntutan Para Terdakwa Kasus Suap CPO
Berikut rincian tuntutan jaksa terhadap kelima terdakwa:
- Djuyamto: 12 tahun penjara, denda Rp 500 juta, dan uang pengganti Rp 9,5 miliar
- Agam Syarief: 12 tahun penjara, denda Rp 500 juta, dan uang pengganti Rp 6,2 miliar
- Ali Muhtarom: 12 tahun penjara, denda Rp 500 juta, dan uang pengganti Rp 6,2 miliar
- Muhammad Arif Nuryanta: 15 tahun penjara, denda Rp 500 juta, dan uang pengganti Rp 15,7 miliar
- Wahyu Gunawan: 12 tahun penjara, denda Rp 500 juta, dan uang pengganti Rp 2,4 miliar
Hingga kini, belum ada pernyataan resmi dari Djuyamto maupun terdakwa lainnya mengenai tuntutan dalam kasus suap CPO ini.
Artikel Terkait
Komisaris BUMN Mengkritik Pemerintah: Etis atau Konflik Kepentingan Mematikan?
Mati Sudah? Masa Depan Solusi 2 Negara Israel-Palestina di 2025
Oknum Polisi AGM Tega Curi Mobil Rekan Sendiri, Ini Modus dan Kronologi Lengkapnya
256 Jurnalis Palestina Tewas di Gaza: Bukti Upaya Sistematis Israel Bungkam Suara Kebenaran?