- Muhammad Arif Nuryanta: Rp 15,7 miliar
- Wahyu Gunawan: Rp 2,4 miliar
- Djuyamto: Rp 9,5 miliar
- Agam Syarief: Rp 6,2 miliar
- Ali Muhtarom: Rp 6,2 miliar
Uang suap tersebut diduga berasal dari perwakilan terdakwa korporasi Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group.
Detail Tuntutan Para Terdakwa Kasus Suap CPO
Berikut rincian tuntutan jaksa terhadap kelima terdakwa:
- Djuyamto: 12 tahun penjara, denda Rp 500 juta, dan uang pengganti Rp 9,5 miliar
- Agam Syarief: 12 tahun penjara, denda Rp 500 juta, dan uang pengganti Rp 6,2 miliar
- Ali Muhtarom: 12 tahun penjara, denda Rp 500 juta, dan uang pengganti Rp 6,2 miliar
- Muhammad Arif Nuryanta: 15 tahun penjara, denda Rp 500 juta, dan uang pengganti Rp 15,7 miliar
- Wahyu Gunawan: 12 tahun penjara, denda Rp 500 juta, dan uang pengganti Rp 2,4 miliar
Hingga kini, belum ada pernyataan resmi dari Djuyamto maupun terdakwa lainnya mengenai tuntutan dalam kasus suap CPO ini.
Artikel Terkait
Prabowo Masuk Dewan Perdamaian Trump: Jebakan atau Pengkhianatan Konstitusi?
Prabowo Diam, Polri Tetap di Bawah Presiden: Strategi atau Keengganan Reformasi?
Karpet Merah dan Kitab Kuning: Nurul Majalis, Ruang Bersama Anak Muda Merawat Ilmu
Seratus Tahun NU: Seruan Kembali ke Khittah di Tengah Keresahan