Tangis Pecah di Pengadilan: Istri Hakim Pelaku Suap CPO Rp 40 Miliar Tak Kuasa Lepas Pelukan Terakhir

- Rabu, 29 Oktober 2025 | 16:06 WIB
Tangis Pecah di Pengadilan: Istri Hakim Pelaku Suap CPO Rp 40 Miliar Tak Kuasa Lepas Pelukan Terakhir
  • Muhammad Arif Nuryanta: Rp 15,7 miliar
  • Wahyu Gunawan: Rp 2,4 miliar
  • Djuyamto: Rp 9,5 miliar
  • Agam Syarief: Rp 6,2 miliar
  • Ali Muhtarom: Rp 6,2 miliar

Uang suap tersebut diduga berasal dari perwakilan terdakwa korporasi Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group.

Detail Tuntutan Para Terdakwa Kasus Suap CPO

Berikut rincian tuntutan jaksa terhadap kelima terdakwa:

  • Djuyamto: 12 tahun penjara, denda Rp 500 juta, dan uang pengganti Rp 9,5 miliar
  • Agam Syarief: 12 tahun penjara, denda Rp 500 juta, dan uang pengganti Rp 6,2 miliar
  • Ali Muhtarom: 12 tahun penjara, denda Rp 500 juta, dan uang pengganti Rp 6,2 miliar
  • Muhammad Arif Nuryanta: 15 tahun penjara, denda Rp 500 juta, dan uang pengganti Rp 15,7 miliar
  • Wahyu Gunawan: 12 tahun penjara, denda Rp 500 juta, dan uang pengganti Rp 2,4 miliar

Hingga kini, belum ada pernyataan resmi dari Djuyamto maupun terdakwa lainnya mengenai tuntutan dalam kasus suap CPO ini.


Halaman:

Komentar