- Muhammad Arif Nuryanta: Rp 15,7 miliar
- Wahyu Gunawan: Rp 2,4 miliar
- Djuyamto: Rp 9,5 miliar
- Agam Syarief: Rp 6,2 miliar
- Ali Muhtarom: Rp 6,2 miliar
Uang suap tersebut diduga berasal dari perwakilan terdakwa korporasi Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group.
Detail Tuntutan Para Terdakwa Kasus Suap CPO
Berikut rincian tuntutan jaksa terhadap kelima terdakwa:
- Djuyamto: 12 tahun penjara, denda Rp 500 juta, dan uang pengganti Rp 9,5 miliar
- Agam Syarief: 12 tahun penjara, denda Rp 500 juta, dan uang pengganti Rp 6,2 miliar
- Ali Muhtarom: 12 tahun penjara, denda Rp 500 juta, dan uang pengganti Rp 6,2 miliar
- Muhammad Arif Nuryanta: 15 tahun penjara, denda Rp 500 juta, dan uang pengganti Rp 15,7 miliar
- Wahyu Gunawan: 12 tahun penjara, denda Rp 500 juta, dan uang pengganti Rp 2,4 miliar
Hingga kini, belum ada pernyataan resmi dari Djuyamto maupun terdakwa lainnya mengenai tuntutan dalam kasus suap CPO ini.
Artikel Terkait
Polisi Ringkus Komplotan Pencuri Motor yang Beraksi Puluhan Kali di Makassar dan Gowa
Kementan Genjot Mitigasi Kemarau untuk Jaga Produktivitas Perkebunan
Real Madrid Hancurkan Manchester City, VinÃcius Balas Sindiran Suporter
Nyepi 2026 Jatuh pada 19 Maret, Diawali Rangkaian Ritual Sakral