Sirekap melenceng dari tujuan utama untuk mengefisienkan pekerjaan, justru menimbulkan masalah baru. Sirekap juga menimbulkan kebingungan dan kecurigaan masyarakat terhadap hasil penghitungan suara.
"Jadi ini persoalan yang mengganggu. Padahal di penyelenggaraan pemilu kita harus bisa menciptakan kepercayaan, sehingga bisa mendapat pemilu yang legitimate,/i>," katanya.
Oleh karena itu, masalah Sirekap pada Pileg dan Pilpres 2024 harus menjadi bahan evaluasi KPU sebagai penyelenggara Pilkada Serentak 2024.
"Seharusnya itu diperbaiki, bukan malah ditutup," tutup Hadar.
Sumber: RMOL
Artikel Terkait
KPU Solo Bantah Keras Isu Pemusnahan Berkas Pendaftaran Jokowi
Arsul Sani Pamer Ijazah Asli, Denny Indrayana: Beda Bumi dan Langit dengan Sikap Jokowi
Anggota Bon Jowi Tuduh Jokowi Psikopat jika Sengaja Tak Tunjukkan Ijazah Asli
Menhut Raja Juli Antoni Buka Suara: Ini Alasan Polisi Aktif Masih Dibutuhkan di Kemenhut Pasca Putusan MK