Sirekap melenceng dari tujuan utama untuk mengefisienkan pekerjaan, justru menimbulkan masalah baru. Sirekap juga menimbulkan kebingungan dan kecurigaan masyarakat terhadap hasil penghitungan suara.
"Jadi ini persoalan yang mengganggu. Padahal di penyelenggaraan pemilu kita harus bisa menciptakan kepercayaan, sehingga bisa mendapat pemilu yang legitimate,/i>," katanya.
Oleh karena itu, masalah Sirekap pada Pileg dan Pilpres 2024 harus menjadi bahan evaluasi KPU sebagai penyelenggara Pilkada Serentak 2024.
"Seharusnya itu diperbaiki, bukan malah ditutup," tutup Hadar.
Sumber: RMOL
Artikel Terkait
Anggota DPR Desak Percepat Regulasi PPPK untuk 630 Ribu Guru Madrasah
Koordinator KKN UGM 1985 Klaim Tak Kenal Joko Widodo
Rocky Gerung Soroti Rp17 Triliun untuk Dewan Perdamaian Trump: Harga Sebuah Buku dan Nyawa Anak di NTT
Himpunan Mahasiswa Al Washliyah Desak Prabowo Tindak Tegas Erick Thohir