Komisi II Hormati Putusan DKPP Pecat Hasyim Asyari

- Rabu, 03 Juli 2024 | 18:30 WIB
Komisi II Hormati Putusan DKPP Pecat Hasyim Asyari


"Memutuskan, mengabulkan pengaduan pengadu untuk seluruhnya. Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu, Hasyim Asyari, selaku ketua merangkap anggota KPU,sejak sejak putusan ini dibacakan," tegas Heddy saat membacakan amar putusan.


Dia juga meminta putusan itu ditindaklanjuti pemerintah, dalam hal ini Presiden Joko Widodo.


"Presiden agar melaksanakan putusan ini paling lama 7 hari sejak dibacakan," sambungnya.


Sumber: RMOL

BERIKUTNYA

SEBELUMNYA

Editor: Hendra Wijaya


Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar