Garis kuning-hitam itu kini membentang di pintu masuk Fourthwall Padel, Cilandak. Tak main-main, Pemkot Jakarta Selatan resmi menyegel permanen lapangan olahraga yang ramai itu. Penyegelan ini datang setelah sekian lama digugat warga karena masalah kebisingan.
Kalau kamu lewat di lokasi hari Selasa (3/3/2026), pemandangannya jelas. Suku Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan (Sudin Citata) Jaksel yang turun tangan. Mereka tak hanya memasang garis pembatas, tapi juga menggantung spanduk merah terang yang sulit dilewatkan mata. Isinya tegas: "Bangunan ini dikenakan penghentian tetap (Disegel)".
Andy Lazuardy, sang Kepala Sudin Citata Jaksel, hadir langsung di tempat. Ia menjelaskan, ini bukan penyegelan pertama.
"Hari ini kita segel ulang. Sebelumnya, tingkat kecamatan sudah pernah melakukan. Alasannya tetap sama, tempat ini belum mengantongi izin yang semestinya," ujar Andy di tengah keriuhan pelaksanaan penyegelan.
Menurutnya, langkah ini punya dasar hukum yang kuat. Fourthwall Padel dianggap melanggar dua aturan utama: Peraturan Pemerintah nomor 16 dan nomor 21 Tahun 2021.
Artikel Terkait
Iran Protes ke Kuwait Soal Insiden Jatuhnya Jet Tempur AS
Militer Israel Perintahkan Evakuasi Puluhan Area di Lebanon, Termasuk Dekat Beirut
Pemerintah Alokasikan Rp55 Triliun untuk THR 2026, Dibayarkan Penuh Tanpa Potongan
Kuasa Hukum Gus Yaqut Gugat Status Tersangka KPK di Praperadilan