MURIANETWORK.COM -Tiga orang terdakwa kurir narkoba jenis sabu asal Aceh dituntut hukuman mati pada sidang di Pengadilan Negeri (PN) kelas 1 A, Tanjungkarang, Bandar Lampung, Senin (24/6).
Jaksa penuntut umum (JPU) Kandra Buana mengatakan, tiga terdakwa yaitu Khadafi, Muhamad Yani dan Nurdin terbukti menjadi kurir narkoba seberat 58 kilogram.
Ketiga terdakwa melanggar Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2019 tentang Narkotika, karena memiliki, menguasai atau menjadi perantara atau kurir narkotika jenis sabu.
Menurut JPU, tidak ada hal yang meringankan ketiga terdakwa. Sehingga ketiga terdakwa itu dituntut hukuman mati dan tetap ditahan.
"Ketiga terdakwa terang-terangan tidak mentaati peraturan pemerintah tentang narkotika, tidak terdapat hal yang meringankan bagi ketiga terdakwa," kata JPU dikutip dari Kantor Berita RMOLLampung.
Artikel Terkait
Eggi Sudjana Minta Jokowi Bantu Cabut Cekal untuk Berobat ke Luar Negeri
Pertemuan di Solo: Kunjungan Tersangka ke Rumah Ayah Gibran Picu Tafsir Politik
Kunjungan Tersangka ke Solo Picu Sindiran Tajam: Ada Pejuang, Ada Pecundang
Roy Suryo Geram Disingkirkan dari Pertemuan Eggi-Jokowi di Solo